Sukses WD, Aplikasi OMC Akhirnya Bisa Penarikan

Aplikasi OMC sukses melakukan pencairan.
Aplikasi OMC sukses melakukan pencairan.
0 Komentar

Kabar duka tersebut terkait akun para member yang tidak melakukan verifikasi KYC, mereka mengaku sudah dipecat atau dikeluarkan karena akunnya kini di non aktifkan atau dibekukan oleh OMC.

Meski sudah bisa melakukan WD lagi, namun aplikasi ini tetaplah aplikasi scam, karena tidak terdaftar di OJK. Bahkan secara tegas OJK sudah menyebut bahwa aplikasi ini merupakan entitas ilegal yang dilarang beroperasi di Indonesia.

Semoga setelah OMC tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan skema ponzi di aplikasi-aplikasi baru yang muncul dengan berbagai kostum yang berbeda.

Baca Juga:Dijamin Cuan, 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp150.000 Hanya dengan Jawab PertanyaanKerap Hadiahi Barang Mewah Untuk Sang Istri Maia Estianti, Ternyata Segini Harta Kekayaan Irwan Mussry

Bagi masyarakat yang masih bingung membedakan ciri dari aplikasi scam yang ilegal bisa melihat uraian berikut ini :

Aplikasi Investasi Ilegal dengan Skema Ponzi biasanya memiliki ciri khusus seperti berikut ini:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi

Ini adalah ciri paling utama. Aplikasi atau entitas yang menjalankan skema Ponzi tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK atau badan regulator keuangan lainnya. Mereka mungkin mengklaim memiliki izin palsu atau izin yang tidak relevan.

2. Menjanjikan Keuntungan Sangat Tinggi dan Tidak Realistis

Skema Ponzi menawarkan imbal hasil yang jauh di atas rata-rata pasar investasi yang wajar, seringkali dalam waktu singkat, dengan klaim risiko yang minim atau bahkan tanpa risiko sama sekali.

3. Fokus pada Perekrutan Investor Baru

Ini adalah inti dari skema Ponzi. Keuntungan yang diberikan kepada investor lama sepenuhnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor baru. Investor sering kali diiming-imingi komisi atau bonus besar jika berhasil merekrut orang lain.

4. Tidak Ada Produk atau Bisnis Nyata yang Jelas

Dana investor tidak diinvestasikan pada aset, proyek, atau bisnis yang menghasilkan keuntungan riil. Seringkali, “bisnis” yang diklaim sangat samar, tidak transparan, atau bahkan fiktif.

5. Pengelolaan Dana Tidak Transparan

Informasi mengenai bagaimana dana investor dikelola, laporan keuangan, atau strategi investasi biasanya dirahasiakan, dijelaskan secara berbelit-belit, atau tidak dapat diverifikasi.

6. Kesulitan Penarikan Dana

Baca Juga:PROTES, Member Aplikasi OMC Geruduk Kantor Cabang Palu dan Parigi Hingga Rusak FasilitasMotorola edge 60 Fusion Kini Tersedia dalam Warna Biru Pantone® Mykonos yang Menawan di Seluruh Indonesia

Investor sering mengalami kesulitan saat ingin menarik dananya. Berbagai alasan akan diberikan, atau mereka akan diiming-imingi bonus lebih tinggi jika tidak menarik dana.

0 Komentar