JABAR EKSPRES – Belakangan ini, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi OMC penghasil uang yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun, semakin banyak pengguna mulai melaporkan berbagai keluhan, mulai dari proses penarikan dana yang gagal hingga sistem yang tiba-tiba berubah.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI telah resmi menyatakan bahwa aplikasi OMC tidak memiliki izin dan bersifat ilegal.
Lalu, benarkah aplikasi OMC scam? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga:Ayo Daftarkan Nomor WA Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp367.907, Begini Caranya!Daftar Harga Emas Hari ini: Update Harga Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian
Ciri-Ciri Aplikasi OMC yang Harus Diwaspadai
Aplikasi OMC sempat viral karena menawarkan penghasilan hingga jutaan rupiah hanya dengan menyetor dana dan merekrut anggota baru.
Namun, beberapa tanda berikut ini menjadi indikasi kuat adanya potensi penipuan:
- Janji Keuntungan Besar Tanpa Usaha Jelas
Aplikasi ini mengklaim bisa memberikan keuntungan dalam waktu cepat, namun tidak menjelaskan secara rinci kegiatan usaha yang mendasari keuntungan tersebut.
- Skema Berjenjang (Piramida)
Pengguna didorong untuk mengajak orang lain bergabung untuk mendapat komisi tambahan.
Sistem ini sangat mirip dengan skema ponzi atau piramida yang telah dilarang di banyak negara.
- Sulit Melakukan Penarikan Dana
Banyak pengguna melaporkan bahwa mereka tidak dapat menarik saldo yang sudah terkumpul.
Alasannya beragam, mulai dari gangguan sistem hingga maintenance yang tidak jelas ujungnya.
Baca Juga:Pengguna Baru Langsung Dibayar Rp246.000 dari Aplikasi Game Penghasil Uang iniCara Pinjam Saldo Dana KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Jaminan Pengajuan Mudah Banget
- Tidak Terdaftar di Toko Aplikasi Resmi
Aplikasi OMC tidak tersedia di Google Play Store atau App Store, yang merupakan sinyal merah bagi keamanan dan kredibilitas aplikasi tersebut.
OJK dan Satgas PASTI: Aplikasi OMC Ilegal
OJK secara resmi menyatakan bahwa aplikasi OMC tidak terdaftar dalam sistem keuangan yang sah.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra, menegaskan bahwa OMC telah melakukan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin, dan itu termasuk tindakan ilegal.
Sementara itu, Satgas PASTI (Patroli Anti-Scam Terpadu Indonesia) juga telah memanggil pengelola aplikasi OMC sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi, namun tidak pernah hadir.
Mereka mencurigai bahwa OMC hanyalah kedok dari perusahaan periklanan abal-abal yang mengelabui masyarakat untuk menyetor dana.
