Link Resmi Cek Penerima BSU Juli 2025 Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya

Link Resmi Cek Penerima BSU Juli 2025 Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
Penerima BSU Juli 2025.
0 Komentar

Selain itu, Anda juga bisa mengecek melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang lebih praktis dan bisa diakses lewat ponsel.

Cara Cek Dana BSU Tahap 2 Sudah Cair

Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima, Anda bisa mengecek status pencairan BSU melalui beberapa langkah berikut:

  • Cek notifikasi di situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO dengan status “Dana Sudah Disalurkan”.
  • Cek saldo rekening pribadi di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
  • Lihat mutasi rekening dan pastikan ada dana masuk sebesar Rp600.000 sesuai dengan jadwal pencairan tahap 2.

Alur Penyaluran BSU Tahap 2 2025

Berikut adalah alur resmi proses penyaluran BSU Juli 2025 Tahap 2:

Baca Juga:5 Laptop Tipis Performa Gahar Terbaik untuk Mahasiswa Baru 2025Persib Sambut Kedatangan Matricardi, Bek Asing Baru Eks Liga Rumania

  • BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima ke Kemnaker.
  • Kemnaker melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data penerima.
  • Bank Himbara memverifikasi informasi rekening yang digunakan penerima.
  • Jika proses selesai, dana BSU ditransfer langsung ke rekening pekerja.

Status Pencairan BSU yang Perlu Diketahui

Saat melakukan pengecekan, Anda mungkin akan melihat beberapa status berbeda terkait pencairan, yaitu:

  • Tahap Verifikasi: Data Anda masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kemnaker.
  • Lolos Verifikasi: Anda sudah memenuhi syarat dan menunggu dana dicairkan.
  • Dana Sudah Cair: Dana sudah masuk ke rekening Anda.
  • Tidak Lolos: Anda tidak memenuhi kriteria penerima BSU 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar bisa lolos sebagai penerima BSU tahap 2, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:

  • WNI dibuktikan dengan NIK valid.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki penghasilan/gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
  • Bukan pegawai BUMN, ASN, TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
0 Komentar