JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada hari ini, Jumat, 4 Juli 2025.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam per gram turun sebesar Rp4.000 dibanding hari sebelumnya.
Kini, harga emas Antam berada di level Rp1.907.000 per gram, setelah sebelumnya tercatat di angka Rp1.911.000 per gram.
Baca Juga:BSU Tahap 2 Cair Rp600 Ribu di Kantor Pos Hari Ini, Begini Cara Cairkan UangnyaKopdargab Season XI dan 9th Anniversary Paguyuban Honda Sonic Club Jawa Barat
Penurunan ini menjadi lanjutan dari tren koreksi harga emas Antam selama beberapa hari terakhir, seiring dengan pergerakan harga emas global serta pengaruh nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Harga Jual Kembali (Buyback) Juga Turun
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga mengalami penurunan.
Hari ini, harga buyback tercatat di angka Rp1.751.000 per gram, menurun dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Harga buyback adalah harga yang diterima oleh konsumen saat menjual kembali emas batangan ke PT Antam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam sesuai pecahan per berat yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
0,5 gram: Rp1.003.500
1 gram: Rp1.907.000
2 gram: Rp3.754.000
3 gram: Rp5.606.000
5 gram: Rp9.310.000
10 gram: Rp18.565.000
25 gram: Rp46.287.000
50 gram: Rp92.495.000
100 gram: Rp184.912.000
250 gram: Rp462.015.000
500 gram: Rp923.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.847.600.000
Harga tersebut berlaku di seluruh jaringan penjualan resmi PT Antam Tbk dan bisa berbeda tergantung lokasi pembelian serta ketersediaan produk.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan, mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017:
Pajak Pembelian Emas
0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP
Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap kali pembelian dilakukan.
Baca Juga:Digitalisasi Pengadaan di Sektor Aviasi dan Pariwisata melalui PaDi UMKMTerima Saldo DANA Gratis Rp400 Ribu Cuma Modal Main Game di Aplikasi Ini
Pajak Penjualan (Buyback) Emas
Penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback saat transaksi dilakukan.
Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian penting bagi investor logam mulia maupun konsumen individu.
