Harga Emas Antam Hari ini Turun Lagi Jadi Rp1.907.000 per Gram pada Jumat, 4 Juli 2025

Harga Emas di Pegadaian
Harga Emas di Pegadaian.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada hari ini, Jumat, 4 Juli 2025.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam per gram turun sebesar Rp4.000 dibanding hari sebelumnya.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp1.907.000 per gram, setelah sebelumnya tercatat di angka Rp1.911.000 per gram.

Baca Juga:BSU Tahap 2 Cair Rp600 Ribu di Kantor Pos Hari Ini, Begini Cara Cairkan UangnyaKopdargab Season XI dan 9th Anniversary Paguyuban Honda Sonic Club Jawa Barat

Penurunan ini menjadi lanjutan dari tren koreksi harga emas Antam selama beberapa hari terakhir, seiring dengan pergerakan harga emas global serta pengaruh nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Harga Jual Kembali (Buyback) Juga Turun

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga mengalami penurunan.

Hari ini, harga buyback tercatat di angka Rp1.751.000 per gram, menurun dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Harga buyback adalah harga yang diterima oleh konsumen saat menjual kembali emas batangan ke PT Antam.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam sesuai pecahan per berat yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:

0,5 gram: Rp1.003.500

1 gram: Rp1.907.000

2 gram: Rp3.754.000

3 gram: Rp5.606.000

5 gram: Rp9.310.000

10 gram: Rp18.565.000

25 gram: Rp46.287.000

50 gram: Rp92.495.000

100 gram: Rp184.912.000

250 gram: Rp462.015.000

500 gram: Rp923.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp1.847.600.000

Harga tersebut berlaku di seluruh jaringan penjualan resmi PT Antam Tbk dan bisa berbeda tergantung lokasi pembelian serta ketersediaan produk.

Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan, mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017:

Pajak Pembelian Emas

0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP

0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP

Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap kali pembelian dilakukan.

Baca Juga:Digitalisasi Pengadaan di Sektor Aviasi dan Pariwisata melalui PaDi UMKMTerima Saldo DANA Gratis Rp400 Ribu Cuma Modal Main Game di Aplikasi Ini

Pajak Penjualan (Buyback) Emas

Penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22

1,5% untuk pemegang NPWP

3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback saat transaksi dilakukan.

Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian penting bagi investor logam mulia maupun konsumen individu.

0 Komentar