JABAR EKSPRES – Plat nomor menjadi elemen penting yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan di Indonesia, hal tersebut karena menjadi identitas hingga bukti keabsahan.
Biasanya dalam plat nomor kendaraan ini, terdapat kombinasi huruf dan angka yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Selain itu, melalui plat nomor juga kita akan sangat mudah untuk mengenali asal kendaraan tersebut berasal seperti misalnya D untuk wilayah Bandung Raya.
Baca Juga:Amplop DANA Kaget di Kamis Manis, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!Ini Ternyata 3 Penyebab BSU 2025 Tak Kunjung Juga Cair
Akan tetapi di Indonesia, ternyata tidak semua huruf digunakan untuk plat nomor dan salah satunya adalah huruf “C”.
Huruf C sama sekali tidak digunakan untuk kode pertama atau kode depan dari plat nomor kendaraan sampai hari ini.
Lantas, kenapa huruf C tersebut tidak digunakan di Indonesia?
Ada beberapa alasan kenapa huruf tersebut tidak digunakan, salah satunya karena penggunaan ejaan lama bahasa Indonesia.
Ketika masih zaman penjajahan Belanda, masyarakat kita kebanyakan masih menggunakan ejaan lama yang tidak mengenal huruf C.
Penggunaan huruf C digantikan dengan kombinasi huruf “tj”, contohnya kata “cantik” ketika itu dituliskan dengan “tjantik”.
Oleh sebab itu, hal tersebut yang membuat huruf C tidak digunakan dalam plat nomor hingga diwariskan sampai zaman sekarang.
Plat C Digunakan Khusus
Meskipun plat nomor dengan huruf C ini tidak ada atau tidak digunakan secara umum, tetapi ternyata ada beberapa kendaraan yang memakai huruf ini.
Baca Juga:Bukan Gabung Persib Bandung, Jordi Amat Justru Bakal Direkrut Persija JakartaKUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta, Begini Skema Cicilan, Tenor, hingga Syarat Pengajuan
Biasanya kendaraan khusus yang menggunakan huruf C ini, misalnya kendaraan yang digunakan oleh para anggota diplomatik.
Misalnya plat CC, plat tersebut digunakan pada kendaraan para staf konsulat atau kendaraan duta negara lain yang sedang menjalankan tugasnya di Indonesia.*
