Harga LPG 3 Kg Naik Tajam, Pemkot dan Hiswana Saling Lempar Tanggung Jawab

Harga LPG 3 Kg Naik Tajam, Pemkot dan Hiswana Saling Lempar Tanggung Jawab
Petugas menurunkan gas LPG 3 kg di salah satu agen, Rabu (2/7). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lonjakan harga LPG 3 Kg di Kota Cimahi yang mencapai Rp27 ribu per tabung di tingkat pengecer memantik keresahan masyarakat.

Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran harga eceran tertinggi (HET), Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi justru melempar tanggung jawab ke pihak eksternal, yakni Hiswana Migas dan para agen distribusi.

Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Cimahi berdalih tidak memiliki kewenangan menindak pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga resmi. Kepala Disdagkoperin Cimahi, Hella Haerani, menyebut pihaknya hanya bertugas mencatat dan memantau.

Baca Juga:Lantik ASN di Kolong Tol Cisumdawu, Dedi Mulyadi Sindir Buruknya Pengelolaan?Jalan Soekarno Hatta Arah Cibiru Banjir, Sejumlah Kendaraan Roda Dua Mogok

“Makanya itu kan surveinya kita sampai ke warung-warung. Sampai sip ke warung-warung. Nanti warung-warung pun, ya intinya kita catat. Kita tidak berhak untuk menegur. Nanti kita laporkan ke Hiswana Migas,” ujar Hella, Kamis (3/7/2025), saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut muncul setelah temuan di lapangan bahwa sejumlah warung menjual LPG 3 kg subsidi dengan harga berkisar Rp25 ribu hingga Rp27 ribu. Padahal, HET resmi ditetapkan antara Rp18 ribu hingga Rp19 ribu, tergantung wilayah.

Alih-alih melakukan pengawasan aktif, Hella menyebut keputusan terkait kenaikan harga tidak berasal dari Pemkot Cimahi, melainkan hasil kajian bersama Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) dan telah disepakati dalam forum rapat regional Bandung Raya bersama Hiswana Migas.

“Kenaikan itu bukan keputusan dari Pemkot. Itu adalah hasil dari kajian dengan Unjani, hasil rapat dan lain sebagainya. Hasilnya dengan Hiswana Migas dirapatkan se-Bandung Raya,” ungkapnya.

Cimahi, menurut Hella, masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) harga resmi bersama kota/kabupaten lain di Bandung Raya, meski sejumlah daerah lain telah lebih dulu mengeluarkan SK masing-masing.

“Yang lain-lain sudah duluan, cuma kita Bandung Raya belum. Terus kan, jadi kita terus pantau. Tapi sampai saat ini, ketersediaan pun tidak langka, malah melebihi,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya soal pengecer yang menjual melebihi HET, Hella mengakui praktik tersebut memang terjadi. Ia berdalih bahwa selama kenaikan harga tidak terlalu jauh, hal itu dianggap lumrah.

Baca Juga:Layaknya Raja di Hadapan Pasukan, Dedi Mulyadi Lantik Sekaligus Beri Tugas ASN Pemprov Jabar di Kolong Tol CisumdawuJalan Menuju Stasiun Tegalluar Rusak Parah, Perbaikan Mulai Dilakukan Meski Tak Ada Transparansi Anggaran

“Mungkin kenaikannya kalau memang tidak jauh, itu lumrah. Karena kan mereka juga ngambil. Sebetulnya aturan itu tidak boleh melebihi daripada HET selama masa proyek,” katanya.

0 Komentar