JABAR EKSPRES – Kabar baik datang buat Kamu yang akan pensiun sebagai PNS di tahun 2025. Pemerintah resmi mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji pensiun PNS 2025 masih tetap menggunakan skema lama yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Jadi, Kamu nggak perlu khawatir soal isu-isu perubahan sistem pensiun yang sempat bikin was-was beberapa waktu lalu.
Meskipun ada wacana reformasi sistem pensiun, hingga pertengahan tahun 2025 ini, belum ada perubahan sistem yang berlaku. Artinya, semuanya masih jalan seperti biasa.
Baca Juga:Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Rp380.124 Sebelum Kehabisan!Ini Daftar Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 2 Juli 2025, Banyak Hadiah Langka!
Kamu tetap akan menerima gaji pensiun PNS 2025 dan tunjangan secara penuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Jadi, Berapa Sih Gaji Pensiun PNS 2025?
Biar nggak makin penasaran, berikut ini gambaran rata-rata gaji pensiun yang akan diterima berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:
Golongan I (IA – ID): sekitar Rp1.560.000 – Rp1.800.000 per bulan
Golongan II (IIA – IID): sekitar Rp1.850.000 – Rp2.250.000 per bulan
Golongan III (IIIA – IIID): sekitar Rp2.300.000 – Rp3.000.000 per bulan
Golongan IV (IVA – IVE): sekitar Rp3.100.000 – Rp4.500.000 per bulan
Tentu saja, nominal di atas bisa berbeda tergantung masa kerja dan pangkat terakhir yang Kamu capai sebelum pensiun. Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi golongan, makin besar pula pensiunnya.
Nggak Cuma Gaji Pokok, Ini Tunjangan Tambahan yang Tetap Kamu Dapatkan
Selain gaji pokok pensiun, gaji pensiunan PNS 2025 juga tetap berhak menerima berbagai tunjangan rutin, lho. Ini dia daftarnya:
- Tunjangan Suami/Istri: sebesar 10% dari gaji pokok pensiun. Jadi, kalau gaji pensiun Kamu Rp3 juta, tunjangan pasangan bisa sampai Rp300 ribu per bulan.
- Tunjangan Beras: tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarannya mengikuti standar pemerintah saat ini.
- Layanan Kesehatan: tetap tersedia dan dikelola oleh PT Taspen, termasuk layanan berobat hingga rawat inap di fasilitas kesehatan rekanan.
Semua hak itu akan dicairkan setiap bulan dan langsung ditransfer ke rekening pribadi, jadi Kamu nggak perlu repot mengurus pencairan ke kantor Taspen.
Reformasi Sistem Pensiun Masih Dikaji
Buat Kamu yang sempat dengar soal sistem pensiun fully funded, kabar terakhir menyebutkan bahwa sistem ini masih dalam tahap kajian. Nantinya, sistem ini memungkinkan PNS mengelola sendiri tabungan pensiunnya sejak awal masa kerja.
