JABAR EKSPRES – Aplikasi NITG yang merupakan dompet digital berbasis Crypto Curency, mengklaim sedang mengurus pendaftaran perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Padahal aplikasi ini sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun lalu. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyrakat, berarti selama ini aplikasi ini beroperasi secara ilegal di Indonesia?
Dalam sebuah postingan di grup Facebook NITG, ada sebuah akun bernama Danielle Meesters yang sangat aktif membagikan setiap moment dari NITG.
Postingan terbarunya menyebutkan sedang melakukan upaya pertemuan dengan pihak OJK.
Baca Juga:Aplikasi OMC Mulai Tak Bisa WD, Curiga Gejala SCAM?Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Juli 2025, Main HP 5 Menit Langsung Cair Saldo Gratis
“Saat ini, Direktur Utama NITG cabang Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) bersama BRIGJEN Andries Hermanto untuk membahas secara mendalam detail terkait proses perolehan izin keuangan resmi oleh NITG.” tulisnya dalam postingan yang diunggah pada 2 Juli 2025 pagi.
Postingan itu menyertakan dua buah foto, yang pertama foto sebuah pertemuan 5 orang laki-laki dan foto keduanya nampak dua orang berdiri tegak.
Dalam narasinya pihak NITG menyebut sedang melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua OJK yang bernama BRIGJEN Andries Hermanto. Sementara saat di cek Jabar Ekspres nama tersebut tidak ada dalam jajaran dewan komisioner OJK periode 2022 – 2027.
Dalam catatan lain menyebutkan nama Brigjen Pol Andries Hermanto tercatat sebagai Penyidik Eksekutif Senior OJK pada 2020.
Postingan tersebut juga menyebutkan bahwa pertemuan itu menunjukkan perhatian besar dari pemerintah terhadap industri teknologi keuangan (fintech), tetapi juga semakin memperkuat posisi legal dan kepatuhan NITG di pasar Indonesia.
“Kami memiliki keyakinan penuh dan telah melakukan persiapan matang, percaya bahwa dalam waktu dekat, NITG akan secara resmi memperoleh izin keuangan dari OJK, sehingga dapat menghadirkan layanan yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.” tulisnya.
“NITG terus melangkah maju dengan langkah yang mantap menuju kepatuhan penuh dan perkembangan jangka panjang yang berkelanjutan.” pungkasnya.
Baca Juga:5 Bukti Kuat OMC Merupakan Aplikasi Penipuan Investasi BodongMember NITG Terancam Penipuan, Pelaku Gentayangan Japri Tiap Anggota
Lalu benarkah aplikasi yang selama ini diduga sebagai ponzi dan money game bisa mendapatkan ijin dari OJK.
Ada beberapa dugaan yang muncul terkait hal tersebut, yang pertama, diduga yang mendaftar ke OJK adalah NITG asli, dimana namanya dicatut oleh aplikasi ponzi untuk meningkatkan kepercayaan dari calon anggotanya.
