JABAR EKSPRES – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi kebijakan baru terkait kenaikan tarif (ojol) ojek online hingga 15 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Aan, kenaikan tarif ojol saat ini telah melalui proses kajian mendalam dan memasuki tahap akhir sebelum diberlakukan secara resmi.
Kenaikan tarif ini disesuaikan berdasarkan pembagian wilayah atau zona operasional.
Baca Juga:Anak Sekolah Masuk Tanggal Berapa? Ini JadwalnyaVideo 6 menit 50 Detik Pemeran Bertato Kupu-kupu Viral
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama untuk kendaraan roda dua. Kenaikannya bervariasi, ada yang mencapai 15 persen, ada pula yang 8 persen, tergantung dari zona yang ditetapkan,” jelas Aan.
Meskipun besarannya belum diuraikan secara rinci, Aan menyatakan bahwa semua skema tarif sedang dalam proses penyusunan teknis dan terus dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan, termasuk para penyedia layanan transportasi online.
Aplikator Dukung Kenaikan Tarif Ojol
Guna memastikan kesepahaman dan kesiapan pelaksanaan kebijakan baru ini, Kemenhub berencana memanggil para perwakilan dari perusahaan aplikator transportasi online dalam waktu dekat.
Hal ini dilakukan untuk membahas detail kenaikan tarif serta dampaknya terhadap operasional di lapangan.
“Secara prinsip, pihak aplikator sudah menyetujui rencana kenaikan tarif ini. Namun untuk menegaskan komitmen dan implementasi teknisnya, kami akan memanggil mereka untuk berdiskusi langsung,” ujar Aan.
Saat ini, tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang mengatur pembagian tarif berdasarkan tiga zona geografis:
- Zona I – mencakup wilayah Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali. Tarif: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer
- Zona II – meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Tarif: Rp2.600 – Rp2.700 per kilometer
- Zona III – mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif: Rp2.100 – Rp2.600 per kilometer
Kenaikan tarif ojol ini dinilai sebagai respons terhadap berbagai faktor ekonomi, termasuk biaya operasional mitra pengemudi yang terus meningkat.
Baca Juga:Daftar Terbaru Pinjol Legal dan Ilegal Per 1 Juli 2025 Resmi dari OJKBerikut Rincian Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 di Berbagai Instansi
Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi dan daya beli masyarakat.
