Selain itu, diamankan satu buah kunci kontak spesifik untuk Honda Beat milik korban, satu bundel berkas Surat Keterangan Jaminan BPKB untuk motor Honda Beat tersebut, serta pakaian yang diduga dipakai tersangka saat kejadian, yakni satu buah jaket Levis warna biru milik alias Ujo dan satu buah kaos hitam.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka, RD dan UJ, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar kasat.
Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Kota Banjar untuk mengungkap secara tuntas motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian motor lainnya, mengingat barang bukti yang diamankan menunjukkan indikasi lebih dari satu kendaraan.
Baca Juga:Helaran Budaya Tutup Rangkaian Hari Jadi Bogor ke-543, Ribuan Warga Diminta Lestarikan LingkunganSi Jalak Harupat Berpeluang Jadi Home Base Klub Liga 1 dan Liga 2, Ini Kata Dispora Kabupaten Bandung
“Kedua tersangka saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraannya, terutama di tempat umum dan pada jam-jam sepi,” pungkas Iptu Heru. (CEP)
