Meski demikian, program ini tetap bisa dijalankan untuk kasus khusus, seperti disabilitas berat, namun harus sesuai jadwal dan ketersediaan petugas.
“Kalau memang harus dijemput bola dengan kasus disabilitas, itu bisa kita layani, tapi dengan jadwal dan jam tertentu,” katanya.
Layanan prioritas untuk lansia juga dipastikan hanya berlaku bagi wajib pajak yang secara usia tergolong lanjut, bukan berdasarkan siapa yang membawa kendaraan ke kantor.
Baca Juga:Antrean Program Pemutihan Pajak Kendaraan Membludak, Samsat Cimahi Lakukan Perpanjang WaktuPemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Samsat Cimahi Siapkan Layanan Khusus hingga Akhir Pekan
“Untuk yang kategori lansia itu maksudnya yang bersangkutan atau wajib pajaknya yang lansia pak. Kalau mobilnya mah lansia, klasik itu nggak masuk layar, itu prioritas. Tapi usia lansia, betul. Wajib pajaknya saja yang masuk kategori lansia,” tegasnya.
Dengan sistem ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui P3D Cimahi berupaya menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif dan adaptif di tengah peningkatan volume wajib pajak kendaraan. (Mong)
