Terlibat Korupsi KUR Fiktif di BRI Ciamis, AJP Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Dok. Salah seorang tersangka pemberian KUR fiktif Bank BRI Cabang Ciamis berinisial AJP saat digiring Kejati Jabar. Kamis (26/6). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Salah seorang tersangka pemberian KUR fiktif Bank BRI Cabang Ciamis berinisial AJP saat digiring Kejati Jabar. Kamis (26/6). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan AJP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, Unit Sudirman, periode 2021–2023. AJP sebelumnya diketahui sebagai rekan dari terpidana Fandu Eka Resi (FER), yang telah lebih dulu divonis dalam kasus yang sama.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, AJP ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat menjadi buron selama dua tahun. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara FER yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara atas nama Fandu Eka Resi yang telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar. Dari fakta persidangan terungkap bahwa FER tidak bertindak sendiri, melainkan bersama AJP,” ujar Dwi saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Kamis (26/6).

Baca Juga:Menilik 800 Pelajar Meriahkan Festival Permainan Rakyat Jawa Barat di BandungMantan Kapolres Bandung Timur Bidik Kursi Wakil Bupati Ciamis

AJP diduga turut serta dalam praktik korupsi tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,1 miliar. Keberadaan AJP berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Jakarta, setelah menjadi buronan selama dua tahun.

“Penangkapan dilakukan kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta oleh tim gabungan Intelijen Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa sebagai saksi, AJP langsung ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Dwi.

Saat ini, AJP telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung (Kebonwaru) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kejati Jabar telah menetapkan FER, mantan pegawai BRI Ciamis, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. FER kini telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 8 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar atas kerugian negara senilai Rp 9,1 miliar.

0 Komentar