Banyak yang berspekulasi bahwa keduanya adalah pasangan muda yang videonya tersebar tanpa izin. Namun, tanpa bukti valid dan klarifikasi langsung, semua informasi tersebut masih sebatas dugaan.
Kasus seperti ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pengguna internet untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Menyebarluaskan atau bahkan sekadar mengakses konten yang berisi privasi orang lain tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum. Sesuai dengan ketentuan UU ITE di Indonesia, pelanggaran privasi dapat dikenai sanksi pidana.
Video Anggi dan Saleh Part 2 memang sedang ramai dibicarakan, namun hingga kini belum ada bukti kuat bahwa video tersebut benar-benar asli atau menampilkan sosok yang disebutkan. Tautan yang tersebar justru berpotensi membahayakan pengguna dan tidak layak untuk diklik.
Baca Juga:Rundown Hari Kiamat di X Imbas Isu Perang Dunia III, Benarkah?Intip Rekomendasi Pemutih Wajah yang Viral Cuma Rp30 Ribuan Aja
Jangan mudah tergoda oleh link-link viral tanpa sumber jelas. Selalu verifikasi informasi dan utamakan keamanan digital serta etika bermedia sosial.
Ingat: Menjaga privasi dan martabat orang lain di era digital adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai hanya karena rasa penasaran, kita menjadi bagian dari pelanggaran yang merugikan orang lain dan diri sendiri.
