Asuransi Tak Lagi Menanggung Penuh, Ini Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK

Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK
Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan regulasi baru terkait produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025. Dalam ketentuan ini, pemegang polis asuransi swasta diwajibkan menanggung copayment atau pembayaran bersama sebesar 10% dari total tagihan medis saat mengajukan klaim. Artinya, masyarakat yang sakit tetap harus membayar sebagian biaya rumah sakit meskipun telah membayar premi secara rutin.

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran luas, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Bayangkan jika seseorang sudah menyisihkan sebagian besar gaji bulanannya untuk membayar premi asuransi, namun ketika anaknya sakit dan harus dirawat inap, ia tetap harus membayar Rp3 juta agar klaim bisa diproses. Jika tidak sanggup membayar, maka seluruh biaya pengobatan harus ditanggung sendiri.

Padahal, tujuan orang mengikuti asuransi adalah untuk mengalihkan risiko, terutama dalam hal pembiayaan pengobatan. Namun dalam skema ini, justru beban risiko tetap ditanggung oleh nasabah. Ibarat membeli payung mahal, tapi saat hujan deras justru tetap kebasahan.

Baca Juga:Bongkar Aplikasi ERC Penghasil Uang Hingga Rp858 juta Ternyata BeginiAplikasi Droplix Terindikasi Scam, Ini Modus Operasinya

Lebih ironisnya, Malaysia sempat mempertimbangkan skema serupa, namun mendapat penolakan keras dari warganya karena dianggap memberatkan dan tidak efektif. Maka menjadi pertanyaan, mengapa OJK tetap bersikeras menerapkan skema ini di Indonesia?

OJK beralasan bahwa sistem copayment ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif nasabah dalam menentukan layanan kesehatan yang akan diterima, sekaligus untuk menekan risiko overtreatment. Secara teori, mungkin terlihat masuk akal.

Namun dalam praktiknya, angka 10% bisa menjadi beban besar, apalagi bagi pasien dengan penyakit kronis atau kompleks yang membutuhkan pengobatan rutin 1–2 kali sebulan. Dua kali rawat inap bisa berarti Rp6 juta melayang, di luar kewajiban membayar premi yang tetap berjalan.

Lebih menyedihkan, kebijakan ini berlaku umum, baik untuk pengguna asuransi individu maupun asuransi dari kantor. Tidak ada pengecualian bagi mereka yang beralih ke asuransi swasta karena merasa tidak puas dengan pelayanan BPJS. Semua peserta harus tunduk pada aturan baru ini, tanpa memandang kondisi awal atau isi polis yang sudah ditandatangani.

Banyak pihak mempertanyakan keadilan dari perubahan sepihak seperti ini. Bagaimana bisa sebuah surat edaran mengubah isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya? Konsumen tentu merasa dirugikan dan berhak mempertimbangkan kembali kelanjutan polis asuransi yang dimilikinya.

0 Komentar