Diketahui bahwa pada Jumat sore, sekitar pukul 18.00 WITA, anggota dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin bersama dengan sejumlah warga setempat berhasil menangkap seorang pria berinisial SN. Penangkapan tersebut dilakukan ketika pelaku tengah berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP), tempat dugaan tindak kejahatan itu terjadi.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang turut peduli terhadap keamanan lingkungan.
Saat ini, SN tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian, khususnya di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin.
Baca Juga:5 HP POCO Gaming Terbaik 2025, Lancar Main Game Berat Tanpa Ngelag!Dari Putri Diana hingga Maia Estianty, Inilah Sosok Ikonik dengan Blue Sapphire
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut keterangan dari pelaku, mengumpulkan bukti-bukti tambahan, serta menuntaskan proses hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, SN kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat telah melakukan tindakan pidana serius yang melanggar hak-hak anak, khususnya dalam lingkup kekerasan seksual terhadap anak.
Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Pasal ini secara tegas mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan SN akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
