JABAR EKSPRES – Awalnya menjanjikan keuntungan fantastis dengan embel-embel koperasi, kini Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) justru menjadi mimpi buruk bagi ribuan anggotanya. Banyak yang menduga koperasi ini hanyalah kedok dari skema Ponzi berkedok legalitas koperasi. Nasib ribuan anggota kini terkatung-katung, dengan dana miliaran rupiah yang tak kunjung kembali.
Koperasi BLN menawarkan program-program “investasi” dengan keuntungan tetap setiap bulan. Salah satu skema yang ditawarkan adalah menabung sejumlah dana dan mendapatkan imbal hasil sebesar Rp100.000 per bulan selama dua tahun. Jika dihitung, tingkat bunga yang dijanjikan mencapai 8,17% per bulan jauh di atas rata-rata bunga perbankan atau koperasi simpan pinjam legal.
Dalam praktiknya, uang dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada anggota lama. Inilah ciri khas utama dari skema Ponzi, bukan koperasi sehat.
Baca Juga:Ini 5 Tempat Mie Pedas dan Dimsum Murah di JakartaCairkan Saldo DANA Gratis 100 Ribu Lewat Game Penghasil Uang
Nama-nama perusahaan yang berada di bawah grup Dinasti Nusantara, seperti PT Embun Segar Nusantara, PT Herbal Nusantara Hayati, hingga PT Nusantara Mobilindo, disebut-sebut sebagai anak usaha koperasi. Namun, kenyataannya banyak yang mencurigai bahwa koperasi justru hanya digunakan sebagai alat untuk menghimpun dana dan mendanai operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Dengan kata lain, koperasi digunakan sebagai “topeng hukum” untuk menjalankan bisnis pribadi, bukan sebagai badan usaha yang dikelola berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejak Maret 2025, banyak anggota koperasi mulai mengeluhkan keterlambatan pencairan dana. Beberapa bahkan mengaku hanya menerima pembayaran satu atau dua kali, setelah itu dana mereka “macet”. Meski pengurus koperasi berdalih sedang dilakukan audit internal, kenyataan di lapangan menunjukkan ketidakjelasan yang semakin parah.
Korban mulai berdatangan dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, seperti Boyolali, Semarang, Grobogan, dan Solo. Nilai kerugian yang ditanggung oleh masing-masing anggota bervariasi, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Ribuan anggota yang merasa dirugikan telah mengambil langkah hukum. Mereka mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Salatiga serta melaporkan koperasi ke berbagai kantor kepolisian. Dugaan penipuan ini juga sudah masuk dalam pemberitaan media lokal, memperkuat keyakinan bahwa Koperasi BLN bukan sekadar koperasi gagal, tapi juga terindikasi sebagai penipuan sistematis.
