Respon Aksi Massa Warga Sukahaji, BPN Kota Bandung Masih Tunggu Proses Pengadilan

Sejumlah massa aksi Sukahaji menggelar aksi di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR BPN) Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/6). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Sejumlah massa aksi Sukahaji menggelar aksi di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR BPN) Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/6). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi massa ratusan warga yang tergabung dalam Forum Sukahaji Melawan, saat menggeruduk kantor BPN Kota Bandung, berakhir antiklimaks. Setelah berjam-jam menunggu, pihak BPN tidak menemui massa aksi.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bandung, Bambang Saputro mengaku, sebetulnya audiensi sempat coba dilakukan, tetapi warga menolak apabila audiensi di dalam ruangan dan tidak melibatkan seluruh massa.

“Kami menerima mereka dengan baik dan suratnya sedang kami proses. Tapi tadi tidak kondusif. Dialogis juga tidak. Monolog. Lalu posisinya masyarakat chaos dan anarkis, kami berpikir keselamatan lebih penting,” ungkap Bambang kepada awak media di ruangannya, Kamis (19/6).

Baca Juga:Pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang Menelan Anggaran Sekitar Rp130 MiliarKawasan Rebana Ditargetkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Dalam konteks tadi, kami tidak menghindar tapi tadi membahayakan. Padahal kami mencoba adakan dialog, tapi tidak ada respon,” imbuhnya.

Lantas bagi warga Sukahaji, kata Bambang, diminta untuk menahan diri terlebih dahulu.

Menurutnya, proses pengadilan soal sengketa lahan ini masih berlangsung, jadi permintaan warga belum bisa terpenuhi.

“Kami minta temen-temen menanti proses pengadilan. Kita sudah masuk jalur hukum, nanti dibuktikan dengan pembuktian. Kalau masyarakat paham mungkin akan paham, maka tadinya kita pengen ngobrol dulu,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan terkait surat yang diminta oleh warga Sukahaji. Menurutnya ada beberapa layanan yang memang bisa diakses untuk publik, namun ada juga tidak bisa diakses sebagai informasi publik.

“Itu yang harus dipahami dulu. Artinya tidak setiap orang juga bisa membuka. Ada hak perdata, hak pribadi yang harus dilindungi,” cetusnya.

Kantor BPN, kata Bambang, dipastikan tidak akan mempersulit. Namun mengingat saat ini sedang berada dalam ranah hukum, apalagi sedang diperiksa pengadilan. Jadi informasi terkait sengketa ditahan terlebih dulu.

Baca Juga:APBN Defisit Rp 21 Triliun hingga Mei 2025, Begini Penjelasan Menkeu!Terjadi Longsor di Tebing Eks Galian C Argasunya Cirebon, Begini Kronologi Menurut Saksi!

“Harus kami hold dulu. Jadi ini yang harus disampaikan ke teman-teman. Kita tunggu dulu (prosesnya). Kalau diungkap ke publik kalau nanti putusan sudah final. Karena penanganan masih ada di kepolisian dan pengadilan,” pungkasnya.

0 Komentar