Tidak hanya itu, aplikasi juga memberikan instruksi kepada pengguna untuk segera mendaftar melalui kelompok kerja OMC agar bisa menerima dividen ini. Prosedur ini terkesan rumit dan tidak transparan, membuat banyak pihak menduga bahwa program ini hanya siasat marketing untuk menutupi krisis keuangan internal.
Jika tidak ada dana masuk dari anggota baru maupun lama, aplikasi semacam ini biasanya akan runtuh dengan cepat dan membawa serta dana milik para pengguna.
Penggunaan nama dan simbol-simbol OJK dalam materi promosi OMC sangat meresahkan. Banyak masyarakat, terutama yang kurang memahami regulasi keuangan, menjadi korban karena mengira OMC adalah lembaga resmi yang diawasi oleh pemerintah.
Baca Juga:Link Video 10 Menit Viral Dewa Nayya dan Andra di TikTok Dicari Netizen, Kenapa?Benarkah Uang Rp1 Juta Segera Dicetak Indonesia?
Padahal, memalsukan atau menyalahgunakan atribut lembaga negara adalah tindakan yang melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.
Klaim sepihak dari OMC bahwa mereka sejalan dengan tujuan OJK hanyalah narasi tanpa dasar yang kuat. Hingga kini, OMC tetap bukan entitas legal di mata OJK dan berpotensi besar sebagai aplikasi berbahaya yang dapat merugikan penggunanya secara finansial.
Bagi masyarakat, penting untuk selalu mengecek legalitas aplikasi investasi atau penghasil uang melalui situs resmi OJK dan tidak tergiur dengan iming-iming “dividen” besar yang mewajibkan setor ulang.
Jika Anda sudah terlanjur menjadi anggota OMC, sebaiknya pantau dengan hati-hati jalannya program ini. Jika ada tanda-tanda penipuan, segera hentikan penggunaan aplikasi dan laporkan kepada otoritas terkait.
