JABAR EKSPRES — Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, telah menangkap Giovanni Bintang Raharjo, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang, terkait dugaan korupsi dalam laporan keuangan perusahaan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (19/6)Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah Giovanni ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan keuangan perusahaan untuk periode 2019–2024.
“Kami menetapkan saudara GBR sebagai tersangka penyimpangan laporan keuangan PD Petrogas Persada Karawang untuk periode 2019–2024,” ujar Syaifullah dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:PGN Kembali Kantongi Predikat “Sangat Sehat AAA”, Bukti Konsistensi Jaga Kinerja dan Efisiensi BiayaIPDN Kampus Jatinangor Sumedang Siap Jadi Tempat Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua
Penyalahgunaan Wewenang dan Dana Perusahaan
Giovanni diduga telah menyalahgunakan wewenang dan menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum serta tanpa pertanggungjawaban yang sah. Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp7.115.224.363.
“Aktivitas keuangan perusahaan tidak sesuai aturan. Dana ditarik dan digunakan secara pribadi oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Giovanni langsung ditahan dan digiring ke Lapas Karawang pada Rabu (18/6) malam.
Latar Belakang dan Status Perusahaan
PD Petrogas Persada Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hilir migas, dibentuk berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003. Giovanni menjabat berbagai posisi manajerial di perusahaan ini sejak era Bupati Ade Swara, berlanjut di masa Cellica Nurrachadiana.
Dia menjabat sebagai:
Plt Direktur Utama (2012–2014)
Direktur Utama (2014–2019)
Penjabat Sementara Dirut (2019–2024)
Selama periode 2019–2024, Petrogas Karawang tercatat menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta di PT MUJ ONWJ (Wilayah Kerja Offshore North West Java).
Namun, keikutsertaan PD Petrogas dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen disebut tidak sesuai dengan RKAP yang sah, dan melanggar:
Pasal 88 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Pasal 343 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Giovanni dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primer)
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider)
