JABAR EKSPRES – Sidang pembacaan gugatan selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, kembali di lanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Kamis (19/6/2025).
Persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, kuasa hukum Lisa Mariana Markus Nababan menyebut, dalam sidang lanjutan kali ini pihak tergugat atau Ridwan Kamil dinilai tidak siap.
“Kita lihat (mereka) tidak siap menghadapi gugatan ini karena pihak kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukan KTP bapak Ridwan Kamil yang asli. Sehingga kami merasa keberatan karena itu tidak terverifikasi apakah yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum terdakwa adalah Ridwan Kamil,” ucapnya usai persidangan di PN Bandung, Kamis.
Baca Juga:Mitigasi Dampak Perang Iran-Israel Terhadap Industri, Ini Kata Menperin!COO Danantara: BUMN Pailit Karena Rekayasa Laporan Keuangan
Selain tidak bisa menunjukkan KTP asli RK, Markus mengatakan pihak tergugat juga meminta waktu selama 2 minggu untuk menghadapi agenda selanjutnya.
“Persidangan ke depan (agendanya) jawab menjawab. Itu akan dilakukan secara online. Tapi dari pihak tergugat menyatakan 2 Minggu. Namun majelis hakim tadi cukup tegas dan bijaksana bahwa 1 minggu cukup karena itu hukum acaranya. Sehingga kita lihat, pihak tergugat tidak siap menghadapi gugatan ini,” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya hasil sidang kali ini, untuk selanjutnya Markus mengaku pihaknya akan menyiapkan beberapa poin penting untuk mengungkap kebenaran dari isi gugatan yang disampaikan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
“Agenda selanjutnya tanggal 25 Juni yaitu jawaban dari pihak tergugat (Ridwan Kamil). Kita akan lihat nanti. Tapi pada prinsipnya dasar hukum dari gugatan kami adalah (Pasal) 1365 yang dimana menurut keterangan klien kami hasil perbuatan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil lahirlah seorang anak,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya selaku kuasa hukum penggugat akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam memenangkan gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
“Karena perjuangan itu akan selalu membuahkan hasil. Sehingga kami memohon kepada pengadilan untuk penggugat dan tergugat sama-sama melakukan tes DNA karena anak yang lahir di luar perkawinan itu berhak mendapatkan identitas,” pungkasnya.
(San).
