JABAR EKSPRES – Apakah Anda pernah membeli kuota internet, namun belum sempat digunakan tiba-tiba sudah hangus? Tenang, Anda tidak sendirian. Ternyata, praktik ini bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Menurut Indonesian Audit Watch (IAW), sejak tahun 2009, kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan akan otomatis hangus. Permasalahannya, tidak ada pertanggungjawaban keuangan yang transparan dari pihak penyedia layanan (provider). IAW mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat kuota yang hangus bisa mencapai Rp63 triliun per tahun, atau sekitar Rp600 triliun dalam kurun waktu 10 tahun.
Bayangkan, uang sebesar itu lenyap tanpa jejak, tanpa laporan keuangan, dan tanpa adanya aturan yang jelas.
Baca Juga:Economic Recovery Capital Review Investasi Rp50 Ribu Jadi Rp624 Ribu Tapi Ini FaktanyaLengkap! Cara Cek Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 dan Arti Kode R2, R3, TH
Masalah ini tidak berhenti sampai di situ. Kasus dugaan korupsi di salah satu anak usaha Telkom Indonesia juga tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. IAW menyebut bahwa ini hanyalah “puncak gunung es” besar kemungkinan masih ada permasalahan lain yang lebih besar di seluruh jaringan anak usaha Telkom yang belum terungkap.
IAW secara resmi menuntut audit menyeluruh sejak tahun 2010 hingga saat ini. Dalam surat terbuka yang dirilis pada 29 Mei 2025, IAW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit terhadap model bisnis kuota hangus.
Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengambil alih kasus Telkom serta mengembangkan penyidikan secara nasional.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit tematik terkait kuota hangus dan kepatuhan hukum para penyedia layanan. Pemerintah pun didorong untuk segera menerbitkan regulasi resmi terkait pertanggungjawaban atas kuota yang hilang.
IAW menegaskan bahwa kuota internet yang hangus pada dasarnya adalah uang publik yang menguap tanpa pertanggungjawaban. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Artinya, ini bukan hanya soal pulsa atau paket data, tetapi menyangkut hak-hak rakyat, transparansi keuangan, dan tanggung jawab negara.
Pernahkah Anda mengalami kuota hangus dan merasa penyedia layanan tidak transparan?
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya angkat bicara terkait temuan mengenai nilai kuota internet prabayar yang hangus dan disebut-sebut mencapai Rp63 triliun.
