JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan plastik sekali pakai, khususnya oleh pelaku usaha retail modern dan tradisional.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa regulasi terkait sudah kuat, dan penindakan akan dilakukan secara bertahap.
“Sebetulnya dari sisi aturan sudah jelas. Pemberlakuannya ini yang akan kita perketat, dan secara bertahap nanti juga kita akan kenakan sanksi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut,” kata Ario saat ditemui Jabar Ekspres, Selasa (17/6/25).
Baca Juga:Dialog Dini Hari dan ‘Suara yang Bertumbuh’ Usai Perjalanan yang LamaDLH Cimahi Ingatkan Warga Penderita Asma Tetap Waspada Meski Udara Masih di Batas Aman
Aturan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang menyebut larangan bagi pelaku usaha untuk menggunakan kemasan sekali pakai.
Regulasi tersebut juga mewajibkan mereka melakukan upaya pengurangan sampah dari kemasan plastik.
Langkah awal yang kini sedang dilakukan DLH adalah membangun kesadaran masyarakat. Saat ini, DLH sudah berkoordinasi dengan beberapa pelaku usaha retail.
“Karena suka tidak suka, kenyataan di lapangan adalah sekarang kantong plastik sekali pakai yang banyak dihasilkan baik dari pengusaha retail modern maupun tradisional,” ujar Ario.
DLH Cimahi berencana mendorong perubahan perilaku warga untuk membawa kantong belanja sendiri seperti yang dulu menjadi kebiasaan para ibu dan nenek saat ke pasar.
Menurut Ario, budaya baik tersebut layak dihidupkan kembali untuk menekan pencemaran dari limbah plastik.
“Kita memaksa masyarakat Kota Cimahi untuk pilah sampah. Alhamdulillah saat ini sudah lebih dari 68 persen warga Kota Cimahi melakukan pilah sampah, dengan segala keterbatasan yang ada. Kedepannya, kita coba tingkatkan kesadaran untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai,” ujarnya.
Baca Juga:Pedagang Pasar Bogor Masih Bebas Berjualan, Ini Kata Satpol PP!Job Fair 2025: Lebih dari 2.600 Lowongan Kerja, 2 Persen Diperuntukan Bagi Kelompok Rentan di Kota Bandung
Ario menyebut, target nasional pengurangan sampah plastik kini ditingkatkan dari 30 persen menjadi mendekati 50 persen. Hal ini mendorong Pemerintah Kota Cimahi untuk segera menyesuaikan diri.
“Regulasinya sudah ada. Sekarang kita sedang menggandeng masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya bagaimana caranya kita bersama-sama melakukan pengurangan sampah plastik tersebut,” katanya.
Ia mencontohkan Kota Bogor yang sudah menerapkan pelarangan total terhadap kantong plastik di minimarket.
