Permainan Bola Gila Diduga “Judi” di Pasar Malam Harjamukti Cirebon Kian Diminati

Permainan Bola Gila di Pasar Malam Harjamukti, Kota Cirebon.
Permainan Bola Gila di Pasar Malam Harjamukti, Kota Cirebon.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Permainan Bola Gila atau Bola Gelinding jadi salah satu permainan yang cukup diminati saat ada Pasar Malam. Walaupun permainan itu diduga masuk dalam kategori judi.

Seperti di Pasar Malam yang berlangsung di Lapangan Kebon Pelok, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Di Pasar Malam yang sudah berlangsung beberapa pekan itu terdapat aneka wahana bermain.

Mulai dari permainan anak-anak seperti kereta odong-odong, mandi bola, hingga wahana memancing ikan. Sejumlah wahana yang cukup menantang nyali bagi kaum remaja juga ada. Misalnya ombak banyu, kapal, rumah hantu, hingga tong setan.

Baca Juga:Update Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, 15 Orang Saksi telah Diperiksa oleh Kejati Jabar!Tanpa Data Kenaikan Kelas, Program Pelatihan UMKM Tak Efektif?

Namun di Pasar Malam yang berada di Jalan Pramuka Penegak itu ada sejumlah permainan yang bisa dibilang cukup kontroversi. Salah satunya bola gila atau bola gelinding.

Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres Minggu (15/6), Masyarakat yang ingin bermain harus membeli bola. Harganya Rp5 ribu untuk 7 bola dan Rp10 ribu untuk 16 bola.

Setelah mendapat bola, masyarakat kemudian akan mempertaruhkan bola dengan menggelindingkan bola-bola itu ke papan yang sudah tersedia. Papan telah dirancang khusus. Diberi paku pines agar arah bola tidak bisa dikendalikan.

Kemudian bola itu menggelinding ke area papan lain. Di tempat itu ada pipa sebagai penangkap bola yang disertai nomor. Jika bola masuk ke pipa itu, masyarakat atau pemain akan mendapat hadiah dari bandar sesuai nomor di pipa tersebut.

Hadiahnya beragam, mulai dari snack, minuman, hingga minyak goreng. Jika beruntung, pemain bisa mendapatkan hadiah yang nilainya cukup besar dibanding modal beli bola.

Permainan itu ternyata cukup diminati masyarakat. Baik dari anak-anak maupun orang dewasa. “Iseng aja siapa tau dapat minyak goreng dengan beli 7 bola,” cetus Novita, salah satu pengunjung.

Sementara Ujang, pengunjung lain mengaku hanya iseng dan coba-coba saja permainan tersebut. “Asik aja, untuk permainan,” jelasnya.

Baca Juga:Efisiensi Anggaran Picu Ekonomi Daerah Anjlok?Luas Rumah Subsidi Bikin Gaduh, Sri Haryati Sebut Ini Disesuaikan dengan Harga Tanah

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, yang dimaksud judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. (son)

0 Komentar