Harga Emas Antam Terus Melonjak, Kini Tembus Rp1,968 Juta per Gram

Harga Emas Antam Terus Melonjak, Kini Tembus Rp1,968 Juta per Gram
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada hari Senin, 16 Juni, kembali naik sebesar Rp8.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas Antam kini berada di angka Rp1.968.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang berada di Rp1.960.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi dalam bulan Juni. Sejak tanggal 10 Juni lalu, harga emas Antam terus bergerak naik secara konsisten.

Hal ini menandakan adanya tren positif di pasar emas yang masih diminati banyak investor sebagai salah satu instrumen investasi yang relatif aman di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Baca Juga:5 Resep Masker Kopi untuk Kulit Glowing Secara Alami di Rumah5 Wisata Alam Garut Paling Populer 2025, Instagramable Banget!

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga mengalami kenaikan. Kini harga buyback emas Antam telah menyentuh angka Rp1.812.000 per gram.

Kenaikan harga buyback ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pemegang emas yang ingin menjual kembali logam mulia mereka ke PT Antam Tbk, karena mereka akan mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Namun, penting untuk diketahui bahwa dalam setiap transaksi jual beli emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh para investor maupun konsumen.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penjual yang memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih besar, yaitu sebesar 3 persen.

Pajak PPh 22 ini dipotong secara langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali, sehingga jumlah yang diterima oleh penjual sudah merupakan nilai bersih setelah pemotongan pajak.

0 Komentar