JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Edy Marwoto. Tiga tersangka lainnya berinisial DR, YI, dan DNH.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menyebut keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,5 miliar yang dikucurkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Baca Juga:Pemprov Jateng Hadir di Tengah Rob, Layanan Dokter Spesialis dan Bantuan Mengalir ke Warga DemakPemprov Jateng Keruk Sungai Dombo, Atasi Banjir Rob di Sayung Demak
“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Jum’at (13/6).
Padahal, menurut Dwi, biaya-biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Lebih lanjut, tersangka DNH yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab pada 2017 dan 2018 diketahui menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan tanpa pertanggungjawaban yang sah.
“Pada tahun 2020, tersangka EM (Edy Marwoto) selaku Kadispora juga meloloskan biaya representatif dan honorarium staf yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, dana tersebut digunakan secara tidak sah,” tambahnya.
Dwi menyatakan, akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat kerugian keuangan negara lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diterima Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada 2017, 2018, dan 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka DNH, DR, dan EM telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, tersangka YI tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani proses hukum dalam kasus lain terkait kebun binatang.(San)
