Ini Alasan Kamu Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Ini Alasan Kamu Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Ini Alasan Kamu Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
0 Komentar

Kamu harus terdaftar sebagai peserta aktif di program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai April 2025.

Kalau statusmu non-aktif atau belum terdaftar? Sayang sekali, kamu gak bisa dapat BSU.

3. Gaji Lebih dari Rp 3,5 Juta atau Melebihi UMP/UMK

Kalau kamu menerima gaji atau upah di atas Rp 3.500.000 per bulan, atau penghasilanmu melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kamu tidak termasuk penerima BSU.

4. Statusmu ASN, TNI, Polri, atau PPPK

Baca Juga:Ini Daftar iPhone yang Kebagian Update iOS 26Viral Guru SMP Tendang Kepala Siswa Gegara Bersiul Saat Ujian

Pekerja yang termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, maupun anggota Polri, tidak berhak menerima bantuan ini.

5. Lagi Dapat Bansos PKH

Kalau kamu sedang menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama dengan penyaluran BSU, kamu enggak bisa dapat dua bantuan sekaligus. Jadi harus pilih salah satu.

Data Penerima BSU Hanya Bisa Diakses Perusahaan

Penting juga untuk diketahui, pendataan calon penerima BSU hanya bisa dilakukan oleh petugas perusahaan melalui aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, yakni Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP).

Jadi, kamu sebagai pekerja tidak bisa daftar sendiri secara langsung.

Jika ada yang menawarkan daftar lewat link tidak resmi atau aplikasi tidak resmi, itu penipuan.

Kalau kamu merasa memenuhi syarat tapi belum dapat info soal BSU, coba langsung tanya ke HRD atau bagian personalia di tempat kamu kerja.

Atau kalau perlu, hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 agar lebih jelas.

Cara Cek, Apakah Kamu Penerima BSU Rp 600 Ribu?

Masih penasaran apakah kamu masuk dalam daftar penerima BSU 2025? Ini caranya:

Baca Juga:Amplop Saldo DANA Gratis Terbaru Kali ini Berisi hingga Rp300.000, Buka SekarangAHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, DAM Ajak Pelajar Jawa Barat Berinovasi untuk Negeri

  1. Buka situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai e-KTP
  3. Pilih tanggal lahir
  4. Masukkan nama ibu kandung, lalu ulangi
  5. Ketik nomor ponsel aktif, lalu ulangi juga
  6. Isi alamat email, lalu ulangi
  7. Terakhir, klik “Lanjutkan”

Kalau kamu memang memenuhi syarat, sistem akan langsung menampilkan status pencairan BSU kamu.

Setelah itu, kamu juga akan diminta mengisi nomor rekening dari bank yang sudah ditentukan. Pastikan rekeningmu aktif, ya.

0 Komentar