JABAR EKSPRES – Setelah masa libur panjang dan cuti bersama, kini masyarakat penerima manfaat bisa kembali bernapas lega. Mulai 10 Juni 2025, kantor pemerintahan dan bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI resmi beroperasi seperti biasa. Ini berarti proses pencairan bantuan sosial yang sebelumnya sempat tertunda akhirnya kembali berjalan.
Dua program bantuan utama dari pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mulai dicairkan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, beberapa bukti pencairan sudah ramai beredar di media sosial dan grup WhatsApp sejak awal Juni 2025.
Salah satu bukti nyata yang menunjukkan pencairan bantuan telah berjalan adalah transaksi pada rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di ATM BRI SPBU Berbek, pada 10 Juni 2025 pukul 11.00. Terlihat adanya saldo masuk dan langsung ditarik pada hari yang sama, mengonfirmasi bahwa bantuan sudah mulai masuk ke rekening penerima.
Baca Juga:KUR Mandiri 2025 Cair Hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan Cuma Pakai KTP5 Merek Kopi Sachet Terenak Versi Anak Kos, Murah Tapi Ga Murahan..
Menurut data Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pusat, pencairan PKH tahap 2 termin pertama telah menjangkau sekitar 60% KPM yang terverifikasi. Sisanya dijadwalkan akan disalurkan dalam termin kedua, tergantung proses validasi dan administrasi lanjutan.
Proses penyaluran bantuan tidak seragam di seluruh daerah. Misalnya:
- Kota Cirebon didominasi oleh Bank BNI, dengan sebagian kecil melalui BRI.
- Denpasar melibatkan lebih banyak bank, yakni BNI, BRI, dan Mandiri, dengan total 13 KPM tercatat dalam BAST PKH tahap 2 termin 1.
Berapa Besaran Bantuan yang Dicairkan?
- BPNT: Rp600.000 untuk periode April–Juni 2025 (Rp200.000 per bulan).
- PKH: Bisa mencapai Rp1,7 juta, tergantung kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak sekolah.
Penyaluran dilakukan bertahap karena melibatkan proses administrasi seperti:
- Verifikasi dan validasi ulang data
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diperbarui
Pemutakhiran DTKS ini berdampak besar karena:
- Sekitar 1,7–1,9 juta KPM dinyatakan tidak layak (desil 5 ke atas) dan dihapus
- Sekitar 1,8–1,9 juta KPM baru dari desil 1–2 ditambahkan
Perbedaan waktu verifikasi oleh pendamping sosial dan Dinas Sosial Daerah juga memengaruhi jadwal pencairan di tiap wilayah.
