“Ini jelas tidak mengedepankan UU PA tentang rakyat yang diberikan perlindungan dan alas hak yang baik dan fasilitasi pemerintah,” kata Iwank.
“Perlu diingat, tanah ini bukan punya pemerintah, milik penguasa, atau korporat, tapi sejatinya milik rakyat. Yang seharusnya alas hak atau perlindungan terhadap tanah itu diberikan kepada rakyat,” imbuhnya.
Diajuga menyoroti masifnya alih fungsi lahan menjadi tambang, properti, dan hotel. Itu mengalihfungsikan lahan, kata Iwank, dapat menimbulkan krisis iklim. Berdasarkan laporan yang dihimpun Walhi, kasus serupa juga tidak hanya di Jabar, melainkan terjadi di seluruh provinsi Indonesia.
Baca Juga:Gara-gara Bakar Sampah, Bengkel di Bandung Barat Ludes Terbakar!Polisi Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam di Cimenyan Bandung, 18 Orang Diamankan
Terakhir, Iwank mengkritik sikap Gubernur Jawa Barat. “Seharusnya Dedi Mulyadi tidak melakukan pencitraan, tapi harus melakukan amanat UU PA, apalagi dia sekaligus Ketua Gugus Reforma Agraria,” pungkasnya.
