Sebagai informasi, pihak Dirlantas Polda Jabar telah berdiskusi dengan para penggarap, sekaligus mengukur lahan 2 hektare yang diklaim hibah dari Pemprov Jabar tersebut pada 5 Juni 2025.
“Mereka tiba-tiba mau pengukuran, padahal sosialisasi belum pernah, menentukan titik mana yang dihibahkan oleh Provinsi (Jabar) juga gak ada batas bidang yang mana,” bebernya.
Kendati demikian, Undang meminta agar kejelasan titik batasan lahan yang akan dikuasai harus jelas. Menurutnya, hibah tidak serta-merta bebas mengklaim sebab perlu ada ketentuan yang detil.
Baca Juga:Tindaklanjuti Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Guru Besar UPI Sarankan Konsep Subsidi SilangPermudah Layanan Masyarakat, Pemkab Bogor Luncurkan Tiga Aplikasi Baru!
“Mereka klaimnya dari lahan seluas 16 hektare itu bebas mau titik mana saja selama patok batasnya 2 hektare yang akan digunakan, menurut saya gak bisa begitu. Apalagi ini hibah, harusnya detil dan jelas,” imbuhnya.
“Tadi sudah berdiskusi dengan pihak Dirlantas Polda Jabar, kita tidak masalah kalau mau klaim lahan yang bukan blok kami. Kalau soal akses, yang 2 hektare dengan patok 75 kavling, jika lewat belakang aksesnya kita gak akan terganggu,” tutup Undang.
Penerima Kuasa dari Para Penggarap, Uu Abdurahman, membenarkan bahwa proses redistribusi sudah berjalan selama tiga tahun terakhir.
“Kami sudah ajukan redis sejak tiga tahun lalu. Prosesnya masih berjalan dan sekarang sudah sampai ke Presiden. Jadi ini bukan lahan yang tak bertuan, sedang dalam proses legalitas,” tegasnya.
Disampaikan Abdurahman, redistribusi tanah merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini digarap rakyat.
“Dengan tahapan yang meliputi pengukuran, penyuluhan, penetapan subjek-objek, hingga penerbitan sertifikat. Tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan dan keadilan agraria,” ucapnya.
Akan tetapi harapan itu terusik oleh klaim sepihak. Pihak Dirlantas Polda Jawa Barat secara mendadak menyatakan lahan seluas dua hektare akan dipakai untuk pembangunan, berbekal hibah dari Pemprov Jabar pada 2023 semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:Guru Besar Unjani Soroti Inovasi Farmasi dan Tantangan Insomnia Lansia di IndonesiaCegah Gangguan Kamtibmas, Warga Diminta Rayakan Malam Takbir Idul Adha di Wilayah Masing-masing
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sindangsari, Erik Fauzi menyebutkan, terkait lahan yang dipersoalkan dirinya tidak mengetahui secara detil sejarahnya, pihak manakah yang memang kuat terhadap legalitasnya.
“Sepengetahuan hanya sebatas hibah dari Provinsi di masa pimpinan Ridwan Kamil, dengan luas lahan 2 hektare,” ujarnya.
