JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta! Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan BSU 2025 mulai tanggal 5 Juni 2025. Program ini menjadi bagian dari enam insentif fiskal nasional yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya selama libur sekolah dan menghadapi tekanan ekonomi kuartal II tahun ini.
BSU 2025 merupakan bantuan langsung yang diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah guna membantu meringankan beban hidup serta mendorong konsumsi rumah tangga. Selain itu, bantuan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
Berbeda dengan BSU pada masa pandemi, kali ini besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi fiskal negara, namun tetap menyasar kelompok rentan ekonomi seperti guru honorer dan pekerja sektor padat karya.
Berdasarkan informasi awal, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
Baca Juga:Motorola Edge 60 Fusion Resmi Rilis di Indonesia, Ini Bocoran SpesifikasinyaApakah Aplikasi EV Global Penghasil Uang Legal? Ini Faktanya
- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP)
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Termasuk guru honorer, buruh, dan pekerja sektor padat karya
- Syarat dan ketentuan tambahan akan diumumkan secara resmi melalui regulasi pemerintah
BSU 2025 mulai disalurkan pada 5 Juni 2025 langsung ke rekening bank para pekerja yang memenuhi kriteria. Proses ini akan dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan data dan koordinasi antar lembaga, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme teknis saat ini masih dalam tahap finalisasi, namun penyaluran akan mengacu pada sistem yang telah diterapkan dalam program BSU tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah belum mengumumkan angka pasti besaran BSU tahun ini. Namun, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, nominal bantuan akan lebih kecil dari BSU masa pandemi (yang pernah mencapai Rp 600.000) dan disesuaikan dengan ruang fiskal negara.
Sebagai perbandingan:
- 2020: Rp 1,2 juta per dua bulan (total Rp 2,4 juta)
- 2021: Rp 1 juta (dua bulan)
- 2022: Rp 600.000 (sekali salur)
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan lima program insentif lainnya sebagai bagian dari paket stimulus fiskal 2025 yang dimulai bersamaan pada 5 Juni, yaitu:
- Diskon listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga tertentu
- Potongan harga tiket transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut
- Diskon tarif tol bagi 110 juta kendaraan selama masa liburan
- Tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Perpanjangan diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk sektor padat karya
