DLH Warning Perusahaan Cimahi, Denda Administratif Siap Diterapkan Jika Lalai Kelola Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listayrini dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Cimahi (PROPER-C) di MPP Cimahi (Mong)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listayrini dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Cimahi (PROPER-C) di MPP Cimahi (Mong)
0 Komentar

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan dan pengelolaan lingkungan juga menjadi nilai tambah dalam sektor perbankan.

“Sebagian besar instansi perbankan pemberi kredit saat ini telah consent terhadap pengelolaan lingkungan dan menjadikan syarat audit lingkungan untuk kemudahan kredit. Sehingga pelaku usaha yang mendapatkan penilaian predikat biru pada PROPER-C akan mendapat nilai tambah dalam pengajuan kredit perbankan,” papar Rini.

Ia menambahkan bahwa perusahaan harus mematuhi dokumen lingkungan yang telah disusunnya.

Baca Juga:Perumdam Tirta Anom Luncurkan Pemutihan Piutang Rp1,78 MiliarSiswa di Jabar Masuk Lebih Pagi, Dedi Mulyadi: Bisa Dibuat Ketentuan Khusus Menyesuaikan Daerah 

“Jadi misalnya untuk menurunkan emisinya dia pakai alat apa saja. Kemudian setiap 6 bulan sekali harus melaporkan ke kami emisinya berapa, air limbahnya seperti apa, dan sebagainya,” katanya.

Rini juga menekankan, dokumentasi semua aktivitas pengendalian lingkungan perusahaan adalah bagian dari proses pelaporan yang harus dilakukan secara konsisten.

“Ada temuan-temuan, kayak limbah masih dibuang ke saluran air? Ya, mungkin masih ada. Tapi kita percaya dengan laporan-laporan yang mereka berikan,” ungkapnya.

Ia memastikan, pengawasan lapangan tetap berjalan. Pihaknya juga ada sidak, ke lapangan juga ada. Tapi kan nggak mungkin setiap hari saya datangin.

“Kita ada 620 perusahaan yang harus saya awasi. Nggak mungkin dong tiap hari didatangi semua, tapi ada seksi-seksi tertentu yang pasti kami datangi,” ucapnya.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan di Cimahi sudah mulai mengelola limbah dan sampah secara mandiri.

“Artinya dari setiap perusahaan-perusahaan yang ada di Cimahi mereka sudah mengelola sampah secara mandiri. Tidak hanya sampah, limbah juga,” jelasnya.

Baca Juga:Lawan Rentenir! Kopdes Merah Putih Bantu Masyarakat Desa Tingkatkan EkonomiWamen PKP Bantah Isu Luas Rumah Subsidi Diperkecil, Siapkan yang Layak dan Sehat

“Harus, itu mutlak. Bila ditemukan yang tidak melakukan, ada aturannya. Ada sanksi administratif dan sebagainya, jadi makanya yang ngurusin itu adalah bidang penaatan hukum lingkungan,” pungkas Rini. (Mong)

0 Komentar