JABAR EKSPRES – Sebanyak 2 orang pimpinan tambang berinisial AK dan AR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas tragedi longsor yang terjadi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5) kemarin.
AK dan AR yang merupakan pemilik dan kepala teknik tambang di kawasan Gunung Kuda tersebut dijadikan tersangka karena menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, diduga telah melanggar aturan dalam operasionalnya sehinga menyebabkan tragedi longsor yang menewaskan 19 orang korban
“Karena sebelumnya tersangka AK (pemilik tambang) ini telah mengetahui adanya larangan-larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB pada tanggal 8 Januari 2025 dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon,” katanya, Senin (2/6/2025).
Baca Juga:Berkat Inovasi, Pasar Atas Baru Cimahi Torehkan 13 Penghargaan NasionalUpayakan Transparansi dan Efisiensi, Bupati Rudy Susmanto Percepat Digitalisasi Aset Daerah
Namun tersangka, kata Hendra, tetap melaksanakan kegiatan pertambangannya hingga muncul adanya surat peringatan atau teguran yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon.
“Tersangka AR ini mengetahui juga bahwa ada surat larangan dan peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk segera menghentikan kegiatan usaha pertambangannya, namun tersangka AK tetap melaksanakannya dan memerintahkan tersangka AR (selaku kepala teknik tambang) untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangannya,” ungkapnya.
Akibatnya, kata Hendra, longsor terjadi pada tanggal 30 Mei 2025 kemarin.
“Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut telah menyebabkan terjadinya longsor dan menimbulkan korban jiwa serta luka-luka karena atas arahan tersangka AK, tersangka AR tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” ujarnya.
Hendra menuturkan, kini kedua tersangka telah diamankan oleh pihaknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu untuk pasal yang dilanggar, kedua tersangka kata Hendra terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup d engan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 tahun, Pasal 99 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI. No 13 Tahun 2003.
“Dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara juncto pasal 55 juncto 56 KUHP,” pungkasnya.
