Pengawasan Lemah Hingga Perizinan Longgar
Ia menambahkan, perubahan kewenangan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja juga memperparah situasi. Pasalnya, izin pembangunan di kawasan Lembang sebelumnya harus melalui Pemprov Jawa Barat, namun kini prosesnya banyak dikelola langsung oleh kabupaten.
“Meskipun tetap ada koordinasi dengan provinsi, tapi pengendaliannya jadi lebih longgar,” tambah Rahmat.
Kondisi ini seolah membuka jalan bagi masifnya pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat pun menyoroti persoalan di KBU, mereka mencatat, degradasi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) sudah mencapai 200 hektare, dengan laju kerusakan sekitar 10 hingga 20 hektare setiap tahun.
Tren Pembangunan Terus Naik
Baca Juga:Di Tengah Kibaran Merah Putih, Polres Banjar Ingatkan Pancasila Bukan Hanya Slogan Upacara!Yonif 315/Garuda Jadi Barak Militer Pembinaan Pelajar Kota Bogor, Bisa Tampung 100 Orang
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, sepanjang 2022 hingga pertengahan 2024, sebanyak 326 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan di wilayah KBU, meliputi Lembang, Parongpong, dan Cisarua.
Pada 2022, jumlah PBG masih di angka 91, namun melonjak drastis menjadi 197 pada 2023. Tahun 2024 belum genap berjalan setengahnya, tapi sudah tercatat 93 PBG yang terbit. Sebagian besar untuk rumah tinggal, klaster perumahan, dan kini mulai merambah ke properti usaha seperti resto dan tempat wisata.
Ancaman untuk Wilayah Hilir
Jika benteng Lembang runtuh, maka Cekungan Bandung-lah yang akan menanggung akibat terburuk. Hilangnya fungsi serapan air di dataran tinggi akan meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan bencana ekologis di wilayah yang lebih rendah.
“Ini bukan hanya masalah Lembang. Ini urusan kita semua,” tegas Rahmat.
“Kalau bencana sudah terjadi di hulu, maka hilir akan menanggung dampaknya.” Sambungnya.
Meski demikian, diakui Rahmat, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sambil mendorong penguatan pengawasan lintas sektor. Namun, tanpa kesadaran kolektif, upaya itu bisa sia-sia.
“Lembang dan KBU adalah kawasan lindung. Kalau tidak kita jaga sekarang, generasi berikutnya hanya akan mewarisi bencana,” tandasnya. (Suwitno)
