Guntur juga menyoroti praktik yang selama ini terjadi, di mana hanya sekolah negeri yang dijamin gratis, sementara siswa di sekolah swasta masih harus membayar.
Padahal, secara faktual, banyak anak menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara tidak boleh lepas tangan dalam pembiayaan pendidikan dasar, bahkan ketika diselenggarakan oleh pihak swasta. Tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara,” tegas Guntur.
Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Baca Juga:Sindikat Antarprovinsi Pembobol Toko Kelontong Dibekuk, Beraksi Secara TerorganisirKuasa Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran Ridwan Kamil, Sidang Gugatan Lisa Mariana Lanjut ke Tahap Mediasi
Mereka menilai bahwa bunyi pasal tersebut selama ini menimbulkan multitafsir dan mengakibatkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta.
Dengan putusan ini, MK berharap tercipta pemerataan akses pendidikan dasar yang benar-benar inklusif dan adil bagi seluruh warga negara.
