JABAR EKSPRES – Riki (25 tahun), warga Banjarkolot, Kota Banjar, harus menghadapi kenyataan pahit setelah ijazah SMA-nya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Pemuda ini mengundurkan diri hanya satu bulan sejak mulai bekerja di sebuah perusahaan swasta karena tidak sanggup memenuhi target pekerjaan.
Namun, keputusannya resign sebelum kontrak tiga bulan berakhir justru membuatnya terjerat klausul penalti senilai Upah Minimum Regional (UMR) Kota Banjar.
Baca Juga:Dewan Sayangkan Masih Tingginya Angka Anak Putus Sekolah di Kota BogorWaspadai PMK, DKPP Bandung Gandeng Unpad dan Telkom Periksa Hewan Kurban
“Saya tidak sanggup membayar penalti itu, akhirnya ijazah saya ditahan perusahaan,” ujar Riki di halaman kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar, Senin (26/5/2025).
Ia mengaku terpaksa melapor ke Disnaker karena ijazah yang masih ditahan menghambatnya melamar pekerjaan baru.
Riki menjelaskan, klausul dalam kontrak kerja menyatakan bahwa karyawan yang mengundurkan diri sebelum tiga bulan wajib membayar denda setara UMR setempat.
Namun, ketidakmampuan finansialnya membuat perusahaan memilih menahan dokumen pendidikannya sebagai jaminan.
Kepala Disnaker Kota Banjar, H. Sunarto, membenarkan adanya laporan tersebut. Masyarakat pun diimbau melapor jika mengalami perlakuan serupa.
“Kami akan menindaklanjuti dengan mendatangi PT. Arta Boga di Dobo, Kota Banjar, besok,” jelas Sunarto.
Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang praktik pemotongan atau penyitaan dokumen pribadi pekerja.
Baca Juga:Fasilitas Stadion GBLA Dirusak, PT PBB dan Gubernur Jabar Kecam Ulah Oknum SuporterOrang Tua Diimbau Segera Lakukan Pendataan, Syarat Wajib Agar Anak Bisa Ikut SPMB
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Arta Boga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berkali-kali oleh tim Jabar Ekspres. (CEP)
