7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Sudah Tahu Belum?

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS.
0 Komentar

4. Tangan dan Kaki Palsu (Protesa Alat Gerak)

Buat kamu yang mengalami kecelakaan atau cacat fisik dan membutuhkan tangan atau kaki palsu, BPJS bisa bantu menanggung biaya alat gerak ini.

Biaya yang ditanggung BPJS bisa mencapai Rp2.500.000. Alat ini sangat membantu mobilitas dan kehidupan sehari-hari pasien yang kehilangan anggota gerak.

5. Korset Tulang Belakang

Kalau kamu punya masalah di tulang belakang atau baru menjalani operasi, biasanya butuh alat bantu berupa korset untuk menopang tulang belakang.

Baca Juga:Infinix GT 30 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Usung Chipset Gahar Dimensity 8350 UltimateIni Dia 7 Outfit Paling Cocok Saat Musim Kemarau Basah

Nah, BPJS menanggung alat ini dengan plafon biaya maksimal sekitar Rp350.000. Dengan alat ini, proses pemulihan jadi lebih optimal dan kamu bisa lebih nyaman menjalani aktivitas.

6. Collar Neck (Penyangga Leher)

Penyangga leher atau collar neck juga termasuk alat kesehatan yang ditanggung BPJS. Alat ini penting banget buat kamu yang mengalami cedera leher atau butuh penyangga karena kondisi medis tertentu. BPJS memberikan bantuan pembiayaan hingga Rp150.000 untuk alat ini.

7. Kruk (Alat Bantu Jalan)

Terakhir, ada kruk alias tongkat bantu jalan. Ini cocok buat kamu yang kesulitan berjalan karena cedera, pasca operasi, atau cacat fisik.

BPJS menanggung kruk dengan plafon biaya maksimal antara Rp350.000 sampai Rp385.000. Klaimnya bisa dilakukan paling cepat lima tahun sekali, tentu saja harus sesuai dengan rekomendasi medis.

Gimana Cara Dapat Alat Kesehatan dari BPJS?

Supaya bisa mendapatkan alat kesehatan yang ditanggung BPJS, kamu harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Ini dia langkah-langkahnya:

1. Datang ke Faskes Tingkat Pertama (Faskes 1)

Kunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS. Di sini kamu akan diperiksa dan mendapatkan rujukan kalau memang dibutuhkan.

2. Pemeriksaan Dokter Spesialis

Kalau memang perlu alat kesehatan tertentu, kamu akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit. Di sana, dokter spesialis akan memberikan resep atau rekomendasi.

3. Lengkapi Dokumen

Baca Juga:10 Barang Wajib yang Harus Dibawa Saat Musim Kemarau Basah5 Jenis Vitamin untuk Menangkal Penyakit di Musim Kemarau Basah

Setelah dapat resep, kamu perlu membawa beberapa dokumen: resep asli yang sudah dilegalisir, fotokopi KTP, dan kartu peserta BPJS aktif.

4. Ambil Alat di Tempat yang Bekerja Sama

0 Komentar