Bolehkan Menggunakan Uang Istri Untuk Membeli Hewan Qurban, Begini Hukumnya

ILUSTRASI membayar hewan qurban (freepik)
ILUSTRASI membayar hewan qurban (freepik)
0 Komentar

(قَوْلُهُ: لَا حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ لَمْ يَفْعَلْ إلَخْ) نَعَمْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ إنْ أَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ اهـ. نِهَايَةٌ أَيْ كَأَنْ يَقُولَ أَشْرَكْتُك أَوْ فُلَانًا فِي ثَوَابِهَا وَظَاهِرُهُ وَلَوْ بَعْدَ نِيَّةِ التَّضْحِيَةِ لِنَفْسِهِ وَهُوَ قَرِيبٌ ع ش

Artinya, “Perkataan mushanif: “tidak dalam mendapatkan pahala berkurban bagi orang yang tidak melakukannya”. Betul mushanif (Imam An-Nawawi) telah menyebutkan dalam syarah Muslim: “Sesungguhnya jika seseorang berserikat dengan orang lain dalam pahala kurban itu diperbolehkan.” Yakni seperti ucapan seseorang: “Saya berserikat denganmu atau fulan dalam pahala kurban.” Menurut Ali Syubromallisi: “Dhahirnya perkataan itu walau setelah niat berkurban untuk dirinya sendiri, dan ini lebih sederhana.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj [Bairut: Dar Ihya’ At-Turost] juz IX halaman 345). Walhasil, sang suami diperbolehkan berkurban dengan uang hibah dari istri atau sebaliknya. Dan kesunahan berkurban untuk keluarga ini telah gugur dengan berkurbannya suami. Namun demikian, sang istri tidak mendapatkan pahala berkurban mengingat kurban satu kambing hanya untuk satu orang saja, kecuali sang suami ‘menserikatkan pahala’ berkurbannya maka barulah pahala berkurban juga diperoleh sang istri.

Wallahu a’lam bisshawab.

 

0 Komentar