Keselamatan Transportasi di Titik Kritis, Nyawa Warga Jangan Dipertaruhkan untuk Angka Stastistik.

0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemotongan anggaran untuk keselamatan transportasi kembali menjadi sorotan tajam. Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, mengingatkan bahwa kebijakan pemangkasan dana secara serampangan bisa berdampak langsung pada meningkatnya kecelakaan lalu lintas.

“Kalau memang tidak ada anggaran untuk keselamatan, pemerintah harus jujur pada publik,” tegas Djoko, Rabu (14/5).

Pernyataannya merespons kecelakaan tragis Bus Antar Lintas Sumatera di ruas Bukittinggi–Padang pada 6 Mei 2025 yang menewaskan 12 orang. Sopir kehilangan kendali dan bus terguling — menjadi contoh nyata bahwa sistem keselamatan transportasi Indonesia berada dalam kondisi darurat.

Baca Juga:Jalur Afirmasi RMP Tak Wajib Penerima Bansos, Ternyata Ini Syarat Utamanya!Staycation Tanpa Buru-Buru! Skyland City Hotel Jatinangor Tawarkan Promo “24 Hours Stay Longer”

Djoko menyoroti bahwa tingkat kecelakaan dan fatalitas di Indonesia terus tinggi karena minimnya perhatian serius pada sistem keselamatan. Ia mengutip Buku Darmaningtyas 2025 yang menyebut lemahnya sistem keselamatan bisa membuat generasi unggul negeri ini “gugur sia-sia di jalan.”

“Sia-sia Presiden bicara generasi emas kalau akhirnya anak-anak kita mati di jalan,” ujarnya.

Menurut Djoko, pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya malah sulit mengantisipasi masalah kecelakaan, karena untuk mencari data juga akhirnya terbatas.

“Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas,” ujarnya.

Djoko menilai, sekarang Indonesia berada dalam darurat keselamatan transportasi, sehingga perlu harmonisasi penegakan hukum.

Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada 2024, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya.

Djoko menjelaskan, penurunan tersebut terlihat dari kecakapan pengemudi yang masih sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan.

Baca Juga:SPMB Kota Bandung 2025 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Seleksinya!Siap Amankan Puncak Konvoi Juara Persib pada 25 Mei 2025, Ini Fokus Utama Pemkot Bandung

Kemudian, waktu kerja, jam istirahat, hari libur dan tempat peristirahatan bagi pengemudi bus dan truk di Indonesia dinilai masih sangat buruk.

“Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performa mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep (tertidur saat mengemudi),” jelasnya.

Faktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT pada 2024 lalu, ada sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan, yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi.

0 Komentar