Syarat Penerima PKH 2025
Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
– Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Masuk dalam kategori penerima manfaat (ibu hamil, lansia, disabilitas, atau anak sekolah)
– Bank Himbara: Bagi yang memiliki rekening di BNI, BRI, Mandiri, atau BTN
– Kantor Pos: Bagi yang tidak memiliki rekening bank
– Pastikan membawa KTP dan KKS asli saat proses pencairan.
Baca Juga:Daftar Harga Emas Antam Hari ini Terjun Rp27.000 pada Jumat, 9 Mei 2025Titik Lokasi Jual Beli Uang Kuno Koin dan Kertas di Kota Semarang
Bagi keluarga prasejahtera, bansos PKH dan BPNT merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Cek sekarang status Anda dengan NIK KTP di situs Kemensos, dan pastikan Anda tidak ketinggalan jadwal pencairan bantuan tahap 2 Mei 2025.
