Banjaran Geger, Anak Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Alasan Sepele!

Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria bernama Rian Triana (38) yang tega menghabisi ayah tirinya di kediamannya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (5/5/2025). Foto Agi
Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria bernama Rian Triana (38) yang tega menghabisi ayah tirinya di kediamannya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (5/5/2025). Foto Agi
0 Komentar

“Di situlah timbul niat pelaku langsung menghabisi korban. Jadi memang pelaku ini kesehariannya ya dikenal keluarga sering buat onar jadi almarhum tidak memberikan,” sambungnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

0 Komentar