“Di situlah timbul niat pelaku langsung menghabisi korban. Jadi memang pelaku ini kesehariannya ya dikenal keluarga sering buat onar jadi almarhum tidak memberikan,” sambungnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
