JABAR EKSPRES – Siapa sangka, uang kuno yang mungkin hanya Anda simpan di laci bisa berubah menjadi sumber kekayaan mendadak? Koin-koin peninggalan kakek atau nenek buyut kini diburu kolektor dan ditaksir dengan harga fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah!
Uang berwarna latar hijau ini sudah resmi dicabut dari peredaran berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
