JABAR EKSPRES – Mulai bulan Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Indonesia resmi diakui dan berlaku di delapan negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Brigadir Jenderal Yusri Yunus, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah sebuah terobosan dalam menyederhanakan penggunaan dokumen resmi di Indonesia.
Apalagi kini, SIM di Indonesia telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sistem identifikasi utama, selaras dengan KTP dan dokumen resmi lain seperti NPWP dan BPJS.
Baca Juga:Begini Cara Melihat Jumlah Dislike di YouTubeRibuan CPNS 2024 Pilih Mundur, Alasan: Penempatan Jauh hingga Gaji Tak Seimbang
Tidak hanya berhenti di situ, Yusri menyebut bahwa pihaknya juga tengah melakukan pembaruan tampilan SIMĀ agar lebih mudah dikenali dan diverifikasi oleh otoritas di negara lain.
Sebagai contoh, SIM C yang diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor akan menampilkan logo motor, sementara SIM A untuk pengendara mobil akan disematkan logo mobil.
Namun, meskipun telah diakui, masing-masing negara tetap memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi.
Contohnya, Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia untuk jangka waktu 12 bulan.
Setelah lewat dari periode tersebut, pengendara wajib mengurus SIM lokal Singapura.
Sementara itu, Malaysia sejak tahun 2018 mewajibkan SIM Internasional serta SIM dari negara asal yang masih berlaku. Opsi lainnya adalah mengurus langsung SIM Malaysia.
Brigjen Yusri menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah awal yang menjanjikanĀ menuju pengakuan yang lebih luas terhadap dokumen legal Indonesia di dunia internasional.
