Informasi ini juga telah tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 117/Pdt.Plw/2025/PN Blb.
Agus dan tim hukumnya mengaku heran dengan keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memenangkan pihak Handi Burhan dan mengesahkan rencana eksekusi. Ia menyebut ada dua putusan berbeda yang saling bertentangan dalam kasus ini.
“Putusan perkara nomor 201 sampai sekarang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan, artinya masih memiliki kekuatan hukum tetap. Maka, tidak semestinya ada eksekusi yang merujuk pada putusan nomor 39,” bebernya.
Baca Juga:Layangkan 17 Tuntutan, Walhi Desak Dedi Mulyadi Tangani Krisis Lingkungan!Walhi Soroti Kinerja Dedi Mulyadi Menangani Masalah Lingkungan : Tindak Pelanggar Tanpa Pandang Bulu!
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, putusan 201 itu mengesahkan kepemilikan jual beli oleh Apud Kurdi dari Tabri dan Sayuti. Sedangkan Yayasan Pendidikan Bina Muda kala itu membeli tanah dari Apud Kurdi.
“Untuk apa eksekusi, lahannya ‘kan sudah kita kuasai, sudah kita tempati, sudah kita tinggali juga sejak lama. Makanya perkara nomor 201 itu harusnya masih tetap berlaku, gak bisa ada putusan lain kalau yang sebelumnya belum dibatalkan,” jelas Agus.
Artinya, selama hasil putusan sebelumnya yakni perkara 201 itu belum dibatalkan, maka menurut Agus masih melekat sampai sekarang kekuatan hukumnya mengikat.
Dia pun menyampaikan, terkait batalnya eksekusi yang rencananya dilakukan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 15 April 2025 itu, karena adanya dukungan dari berbagai pihak.
“Selain itu diketahui pula ada upaya negosiasi dari Bupati Kabupaten Bandung, yang intinya meminta Ketua PN Bale Bandung untuk menunda eksekusi, hal mana berbarengan pula dengan dilayangkannya surat permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi yang dilayangkan oleh pihak Kepala Desa Tenjolaya dengan alasan tidak kondusif di lapangan,” ucap Agus.
