Suami Adelia Septa Resmi jadi Tersangka KDRT, Polisi Siap Jemput Paksa!

Suami dari Adelia Septa, berinisial MFNW (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri. Foto tangkapan layar.
Suami dari Adelia Septa, berinisial MFNW (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri. Foto tangkapan layar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Suami dari Adelia Septa, berinisial MFNW (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.

Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada 11 April 2025.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, membenarkan bahwa MFNW saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga:7 Tahun Pesangon Tak Dibayar, Eks Buruh PT Matahari Sentosa Jaya Cimahi Tuntut Kejelasan!Warga Bandung Barat Sambut Baik Rencana Reaktivasi Kereta Api Jalur Cipatat-Padalarang

“Iya, untuk terlapor sekarang statusnya sudah jadi tersangka, berdasarkan gelar perkara tanggal 11 April,” ujar Luthfi saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).

Luthfi menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap MFNW pada 15 April 2025. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

“Tersangka tersebut sudah kami lakukan panggilan pada tanggal 15 April, yang mana tersangka tidak hadir karena alasan sakit,” katanya.

Satreskrim Polresta Bandung pun telah mengirimkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada 21 April 2025. Namun, jika tersangka kembali mangkir, polisi tak segan akan melakukan penjemputan paksa.

“Kalau nanti tersangka tidak hadir di panggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa penangkapan untuk kami hadirkan di Polresta Bandung,” tegas Luthfi.

Dalam penanganan kasus ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap korban maupun saksi-saksi.

Adapun sebanyak tujuh orang telah diperiksa, terdiri dari lima saksi, satu dokter visum, dan satu psikolog forensik.

Baca Juga:Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat PansusSepakat dengan Dedi Mulyadi, Farhan Tegaskan Rumah Ibadah Harus Dibiayai Jemaah, Bukan Pungutan di Jalan!

Ia juga memastikan jika proses visum dan pemeriksaan psikologis korban dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, oleh tenaga forensik yang ditunjuk langsung oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kasus ini sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan pada 25 Maret, dan kami sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada tanggal 11 April,” jelas Luthfi.

Menanggapi isu yang menyebutkan tersangka adalah anak pejabat dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu, Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti adanya intervensi.

0 Komentar