Kasus Dokter Residen RSHS, Polda Jabar Mulai Koordinasi dengan Kejaksaan

Kasus pelecehan yang dilakukan dokter anastesi. (foto/San)
Kasus pelecehan yang dilakukan dokter anastesi. (foto/San)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), kini mulai berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dokter Residen Spesialis Anastesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP).

Dikatakan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, koordinasi dengan pihak kejaksaan ini dilakukan berkaitan dengan pasal yang nantinya akan diterapkan kepada PAP

“Koordinasi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar terkait penerapan pasal dan pemberatan hukuman untuk pelaku (PAP) karena perbuatannya berulang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/4).

Baca Juga:Pemerintah Klaim Qatar Tertarik Investasi Senilai USD 2 Miliar di Danantara, Ini Alasannya! Jelang Libur Panjang Paskah, KAI Siapkan 821 Ribu Tempat Duduk

Tes psikologi terhadap PAP akan terus dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan daripada pelaku.

“Saat ini kondisi korban masih pusing dan dalam pemulihan kesehatan oleh pihak rumah sakit. Sementara tes psikologi terhadap pelaku, itu merupakan salah satu bagian upaya penyidikan dan tidak akan meringankan hukuman kepada korban,” imbuhnya.

Sementara itu terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas perkara Dokter Residen Spesialis Anastesi bernama PAP.

“Terkait hal tersebut Kejati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut,” imbuhnya.

0 Komentar