Cairkan Saldo DANA Rp 450 Ribu dengan Link Ini, Ini Caranya

JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para pelajar dan orang tua! Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, dan kabarnya saldo dana bantuan sebesar Rp450 ribu sudah bisa dicairkan. Menariknya, pencairan ini bisa langsung dicek secara online hanya dengan HP dan koneksi internet.

Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Penyaluran dana bantuan ini telah dimulai sejak 10 April 2025, dan mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Bagi para orang tua dan siswa, penting untuk segera mengecek apakah termasuk penerima bantuan PIP 2025 atau tidak.  Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda berhak menerima dana bantuan, cukup siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  1. Buka situs resmi PIP: [https://pip.kemendikdasmen.go.id].
  2. Masukkan NISN siswa di kolom pencarian.
  3. Masukkan juga NIK yang terdapat di Kartu Keluarga (KK).
  4. Jawab soal matematika sederhana sebagai bentuk verifikasi.
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  6. Jika muncul notifikasi bahwa siswa terdaftar sebagai penerima PIP, itu berarti dana sudah bisa dicairkan di bank penyalur.

Tanda bahwa dana bantuan siap dicairkan adalah munculnya informasi bahwa siswa telah menerima alokasi dana pada laman pengecekan.

Baca juga : Saldo DANA Rp110.000 Langsung Masuk? 

Program Indonesia Pintar merupakan upaya pemerintah untuk menghilangkan hambatan ekonomi dalam pendidikan. Dana bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti:

  • Membeli perlengkapan sekolah
  • Membayar biaya pendidikan
  • Membeli seragam atau alat tulis
  • Membantu biaya transportasi

Dengan adanya PIP, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah hanya karena keterbatasan biaya.

Besaran dana bantuan berbeda tergantung jenjang dan status siswa (siswa baru atau kelas akhir). Berikut rincian lengkapnya:

  1. Siswa SD:
  • Siswa baru: Rp450.000 per tahun
  • Siswa kelas akhir: Rp225.000 per tahun
  1. Siswa SMP:
  • Siswa baru: Rp750.000 per tahun
  • Siswa kelas akhir: Rp375.000 per tahun
  1. Siswa SMA/SMK:
  • Siswa baru: Rp1.800.000 per tahun
  • Siswa kelas akhir: Rp900.000 per tahun

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan