Buang Sampah Sembarangan di Jalan Bisa Dipidana!

Warga Desak TPS Kamisama Serahkan Layanan Sampah ke DLH Kota Banjar
Warga Desak TPS Kamisama Serahkan Layanan Sampah ke DLH Kota Banjar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan dapat berujung pada tindak pidana ringan.

“Kami meminta warga untuk tidak membuang sampah ke jalan. Selain itu, penting untuk memilah dan mengolah sampah dengan benar, serta membuang sisa sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat, yaitu TPS Cikutra,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi dikutip dari siaran pers Diskominfo.

Belakangan ini, sebuah video yang viral menunjukkan sejumlah orang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas. Berdasarkan rekaman CCTV, pada 9 April 2025 antara pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, tercatat sekitar 98 kejadian pembuangan sampah di sepanjang jalan tersebut.

Baca Juga:KDM Tegaskan Siap Bantu Pembebasan Lahan Akses Jalan Baru di Batutulis Bogor, Tahun Ini Harus Terealisasikan!Tok! Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Putuskan Eksekusi Sengketa Lahan di Cicalengka Dilakukan Besok

Menurut pantauan CCTV, sampah dibuang dengan berbagai cara, yaitu menggunakan motor roda tiga (1 kali), gerobak (3 kali), oleh individu (20 kali), dan motor (74 kali).

Dudy Prayudi menyayangkan kejadian ini, mengingat petugas DLH harus setiap hari mengangkut sampah-sampah yang dibuang sembarangan. Di kawasan Cicadas, petugas DLH mengangkut sekitar 17 ton sampah setiap harinya.

“Petugas kami sudah bekerja setiap hari untuk mengangkut sampah ini. Untuk kawasan Cicadas, sekitar 17 ton sampah diangkut setiap hari,” jelasnya pada Selasa, 15 April 2025.

Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari warga sekitar, ditambah orang-orang yang melintas di kawasan tersebut.

“Ada banyak warga sekitar yang membuang sampah sembarangan, ditambah orang yang lewat di kawasan tersebut,” tambahnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Dudy menyarankan pentingnya penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa pembuangan sampah dilakukan pada tempat yang benar, yakni di TPS Cikutra.

“Perlu penegakan hukum yang tegas dari Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan untuk mengarahkan warga agar membuang sampah di TPS terdekat,” pungkasnya. (yan)

0 Komentar