JABAR EKSPRES – Tempat Pengolahan Sampah Mandiri (TPSM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menjadi persoalan daerah.
Terbaru di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang. TPSM di wilayah itu masih menjadi sorotan berbagai pihak lantaran diduga mencemari lingkungan sekitar.
DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga ikut menyoroti adanya Tempat Pengolahan Sampah Mandiri yang dikelola oleh perorangan sehingga memicu protes dari sejumlah warga.
“Persoalan sampah melanda diakibatkan pembatasan kuota ritase sampah ke TPA Sampah Sarimukti,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, Senin (14/4/2025).
Dikatakan Sandi, dirinya mengapresiasi mengapresiasi masyarakat maupun kelompok masyarakat yang mau berkecimpung mengelola sampah dengan mendirikan TPSM.
“Tapi jangan sampai menimbulkan permasalahan baru lagi dari pengolahan sampah tersebut karena pengolahan sampah ini bisa berdampak terhadap ekologis,” katanya.
Ia menjelaskan, permasalahan sampah di KBB saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintahan Daerah (Pemda) KBB maupun DPRD Bandung Barat untuk membuat regulasi terkait permasalahan sampah termasuk regulasi tentang TPSM di daerah KBB.
“Jangan sampai menurutnya persoalan sampah malah menimbulkan masalah baru. Apalagi pengelolaan sampah harus bisa mempertimbangkan lingkungan yang ramah dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, dan tak mengganggu keasrian alam,” katanya.
“Pada prinsipnya pengolahan sampah itu harus ada izin dari tetangga yang terlebih dahulu karena yang terkena dampak atau merasa terganggu dengan adanya pengolah itu, yang paling utama adalah tetangga,” sambungnya.
Ia menambahkan, harusnya sebelum mengajukan perizinan ke pemerintahan, pengusaha TPSM disarankan menempuh izin dari masyarakat serta pemerintahan sekitar, seperti RT, RW, serta Pemerintahan Desa (Pemdes).
“Harus terkomunikasikan karena permasalahan sampah ini atau siapa yang harus dipersalahkan tetapi menjadi tanggung jawab bersama dan harus menjadi kesadaran kita semua terhadap pengolahan sampah itu sendiri,” kata dia.
Jika keberadaan TPSM mengganggu masyarakat setempat dan menimbulkan dampak negatif, dia menegaskan, maka TPSM tersebut harus ditutup. Sebab, keberadaan TPSM tidak boleh merugikan lingkungan dan masyarakat di samping harus mengantongi izin lingkungan untuk pengelolaanya.
“Saya berharap TPSM ini menjadi pilot projek untuk bisa dikembangkan di kemudian hari,” ujarnya.