Semangat Warga yang Belum Padam di Sukahaji

Sejumlah warga berada ditengah puing sisa kebakaran bangunan dan spanduk "Sukahaji Melawan" di kawasan Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis (10/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Sejumlah warga berada ditengah puing sisa kebakaran bangunan dan spanduk "Sukahaji Melawan" di kawasan Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis (10/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Bahwa saat ini Kami sedang menangani permasalahan hukum yang terjadi antara Klien Kami dengan Junus Jen Suderman dan Juliana Kusnandar yang mengaku sebagai Pemilik Lahan dan akan melakukan pengosongan lahan pada tanggal 07 April 2025 yang terletak di Jalan Terusan Pasirkoja, Gang Satata Sariksa, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung,” tulis Fredy dalam surat tersebut.

Fredy menambahkan, pengosongan dilakukan secara tidak manusiawi. Akses jalan ke rumah warga dipagari dan ditutup, termasuk lapangan yang biasa digunakan anak-anak untuk bermain. Warga pun tidak diberi ruang untuk melakukan pembelaan secara hukum yang adil dan terbuka.

“Tindakan ini sangat melanggar hukum dan melanggar hak-hak warga negara untuk memperoleh tempat tinggal dan penghidupan yang layak,” tegasnya.

Baca Juga:Wali Kota Banjar Instruksikan Pegawai Bantu Lansia melalui Program ‘Nyaah ka Indung Bapa’Pasca Kericuhan di Samsat Soreang, Bupati Bandung Tambah Lokasi Pelayanan Pajak

Ia menambahkan, warga selama ini telah hidup secara damai dan menetap di lokasi tersebut selama lebih dari 30 tahun. Oleh karena itu, ia meminta DPC IKADIN Bandung untuk memberikan bantuan advokasi dan dukungan hukum terhadap warga yang terdampak.

Berdasarkan penuturan kuasa hukum dalam dokumen tersebut, permasalahan lahan bermula dari klaim kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 70.000 meter persegi oleh Junus Jen Suderman dan Juliana Kusnandar. Mereka mengaku memiliki 83 sertifikat hak milik yang meliputi wilayah tempat warga kini tinggal.

Klaim itu telah berlangsung sejak tahun 2010, namun tidak pernah disertai dengan komunikasi terbuka kepada warga maupun bukti kepemilikan yang diperlihatkan secara sah kepada publik. Bahkan, menurut Fredy, warga telah beberapa kali mengalami tindakan sepihak yang disertai tekanan dari pihak luar.

Puncaknya terjadi pada awal 2024 hingga 2025, ketika pengosongan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemagaran akses jalan dan tempat bermain anak-anak. Kejadian ini mengingatkan warga pada peristiwa serupa tahun 2018, ketika kebakaran melanda RW 04 dan menghanguskan lebih dari 100 rumah warga setelah pemasangan plang penguasaan lahan.

“Kami sebagai kuasa hukum warga Kelurahan Sukahaji merasa perlu untuk meminta bantuan advokasi dan dukungan hukum dari DPC IKADIN Bandung,” tutup Fredy dalam surat tertanggal April 2025 itu.

0 Komentar