Berikut ini kriterian penerima PIP 2025 yang harus dipenuhi oleh siswa calon penerima bantuan di tahun ini.
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
-Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-Peserta merupakan berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
-Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-Siswa yatim/piatu/yatim piatu dari panti sosial/asuhan
-Anak terdampak bencana, korban PHK, anak dari keluarga terpidana, atau tinggal di Lapas
-Siswa yang memiliki kelainan fisik, korban musibah, atau tinggal di daerah konflik
-Anak putus sekolah (drop out) yang kembali ingin melanjutkan pendidikan
-Peserta didik pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal.
Baca Juga:Daftar Harga iPhone Terbaru Per Bulan April 2025: iPhone 16, 15, 14 hingga iPhone 12Harga Emas Antam Hari ini 10 April 2025 Melonjak hingga Rp1,846 Juta/gram
Setelah kriteria terpenuhi, pastikan siswa penerima manfaat melakukan aktivasi rekening untuk memastikan dana PIP benar-benar diterima oleh siswa.
